Salin Artikel

Pura-pura Jadi Tamu Kondangan, Perempuan di Blora Curi Mahar Pernikahan

BLORA, KOMPAS.com - Aksi nekat dilakukan oleh seorang wanita bernama Elika Nurul Aini yang mencuri mahar pernikahan berupa emas dan uang tunai dalam sebuah pesta pernikahan di Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Perempuan asal Desa Karanggeneng, Kecamatan Kunduran tersebut datang ke acara pernikahan tersebut tanpa undangan dan tidak kenal dengan yang punya hajat.

Dalam aksinya, perempuan 21 tahun itu datang dan langsung membaur dengan tamu, serta masuk ke dalam kamar pengantin mengambil mahar pernikahan berupa emas dan uang tunai.

Namun naas, meski berhasil mengambil barang berharga tersebut, dirinya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yulianto mengatakan kejadian berawal dari laporan warga.

Pada Selasa (14/3/2023) sekitar Pukul 11.30 WIB telah terjadi tindak pidana mengambil barang milik orang lain secara melawan hak atau tanpa ijin di dalam kamar rumah korban, warga Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Pada saat korban masuk ke dalam kamar untuk ganti baju, tiba-tiba melihat box seserahan perhiasan dari mempelai pria yang tertutup plastik dalam keadaan terbuka dan sebuah gelang emas seberat 5 gram yang berada di dalamnya telah hilang.

"Selanjutnya korban melihat isi kotak perhiasan warna merah yang berisi sebuah gelang emas seberat 4 gram juga telah hilang dan uang tunai sebesar Rp 400.000 yang tersimpan di dalam tas warna biru dongker juga hilang dan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang tersimpan di dalam dompet warna cokelat milik korban juga telah hilang," ujar dia berdasarkan keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Setelah adanya laporan tersebut, unit reskrim Polsek Blora yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sukimin langsung melakukan penyelidikan.

Akhirnya petugas berhasil mengamankan maling tersebut di sebuah tempat ngopi di kawasan Kaliwangan Blora.

Yulianto menambahkan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.730.000

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, sebuah gelang emas seberat 5 gram, sebuah gelang emas seberat 4 gram, uang tunai Rp 700.000 dan sepeda motor.

Lebih lanjut, Yulianto menerangkan modus pelaku adalah tanpa undangan dari yang punya hajat kemudian pelaku datang dan berbaur dengan tamu undangan lainnya.

Setelah ada kesempatan, pelaku masuk ke dalam kamar mengambil barang perhiasan emas mahar maupun uang.

"Kepada masyarakat, terutama saat punya hajat agar lebih hati hati dan waspada. Terutama dalam menjaga mahar pernihakan baik emas ataupun uang tunai. Jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi di Blora. Mari kita waspada bersama," terang dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/16/120749878/pura-pura-jadi-tamu-kondangan-perempuan-di-blora-curi-mahar-pernikahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke