Salin Artikel

Dua Pemuda di Bantul Ditangkap Polisi karena Aniaya Warga, Korban Dituduh Curi Burung Merpati

Kedua pelaku berinisial RBS (29), warga Padukuhan Sorogenen, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, dan FA (22), warga Padukuhan Widoro, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon.

Mereka menganiaya SPF, warga Padukuhan Jejeran, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, pada 2 Februari 2023 lalu.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jefrry Prana Widyana mengatakan peristiwa ini bermula RBS dan FA mendatangi rumah SFP untuk menanyakan burung merpati yang diduga dicuri oleh korban pada 2 Februari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Namun, tanggapan korban membuat para pelaku emosi serta pelaku merasa diusir oleh korban, dan terjadi pengeroyokan oleh para pelaku terhadap korban.

"Adapun latar belakang terjadinya pengeroyokan tersebut para pelaku menduga korban telah mengambil burung merpati milik pelaku," kata Jeffry dalam keterangan tertulis diterima wartawan Kamis (16/3/2023).

Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka terbuka pada pelipis kiri, bibir, lebam pada wajah dan merasa sakit pada punggung serta kepala. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pleret pada 6 Februari 2023 lalu.

Polisi mengamankan kedua pelaku pada Rabu (15/3/2023) kemarin.

"Saat dimintai keterangan penyidik kedua pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban di rumah korban," kata Jeffry.

Jeffry mengatkan motif para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban diduga korban telah mengambil atau mencuri burung merpati milik pelaku.

"Telah dilaksanakan penetapan tersangka selanjutnya dilakukan penahanan," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/16/112715178/dua-pemuda-di-bantul-ditangkap-polisi-karena-aniaya-warga-korban-dituduh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke