Salin Artikel

Melahirkan di Gardu Ronda, Siswi SMA di Lampung Bunuh Bayinya Sendiri

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang siswi SMA di Kabupaten Pesisir Barat ditahan aparat kepolisian setelah terbukti membunuh bayinya sendiri.

Pelajar tersebut membunuh si jabang bayi usai melahirkannya di sebuah gardu ronda.

Kepala Satreskrim Polres Pesisir Barat, Inspektur Satu (Iptu) Riki Nopariansyah membenarkan pihaknya telah mengamankan pelajar berinsial JN (16), warga Kecamatan Krui Selatan.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus ini setelah dua alat bukti tercukupi," kata Riki melalui keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).

Riki memaparkan, JN menjadi tersangka atas perbuatannya dengan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa pada Minggu (12/3/2023) dini hari.

"Tersangka diduga melakukan pembunuhan terhadap anak yang dilahirkannya sendiri," kata Riki.

Riki menjabarkan peristiwa ini terjadi di Pekon (desa) Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah.

Saat itu, tiga orang warga curiga dengan suara tangis bayi yang datang dari arah gardu ronda pekon.

Ketika didekati ternyata ada JN yang sedang melahirkan ditemani seorang lelaki berinisial YA.

"Tersangka JN melahirkan di gardu tersebut," kata Riki.

Riki mengatakan, dari keterangan saksi, ketika itu JN terlihat membekap mulut si jabang bayi agar tidak menangis.

Warga yang melihat itu lalu berinisiatif memanggil bidan dan peratin (kepala adat/kepala kampung) untuk datang ke lokasi.

Mendengar bidan dan peratin akan datang, JN dan YA tiba-tiba pergi saat warga yang menunggu lengah.

"Ternyata keduanya bersembunyi di semak-semak samping sekolah yang ada di dekat lokasi pertama," kata Riki.

Dari keterangan YA diketahui, JN kembali membekap mulut dan mencekik si jabang bayi. Bahkan saat si bayi terlihat tersengal, JN memasukkan jarinya ke dalam mulutnya.

JN dan YA lalu diamankan saat berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor.

"Saat korban dibawa ke puskesmas dan dicek, kondisinya sudah meninggal dunia, sementara pelaku dirawat inap di puskesmas itu," kata Riki.

Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan itu terpaksa dilakukannya lantaran merasa malu dan masih ingin sekolah.

"Kita masih dalami keterangan tersangka dan saksi-saksi," kata Riki.

Riki mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Riki.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/15/150545178/melahirkan-di-gardu-ronda-siswi-sma-di-lampung-bunuh-bayinya-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke