Salin Artikel

Ricuh Demo Tolak Perppu Cipta Kerja Ratusan Mahasiswa di Semarang, Robohkan Gerbang DPRD Jateng

Sama seperti aksi buruh di hari sebelumnya, massa aksi kali ini juga mengecam penerbitan Perppu Cipta Kerja karena isinya yang dinilai tak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Berselang sejam, suasana memanas. Massa membakar ban hingga menimbulkan asap hitam pekat. Pembatas besi berduri juga dirobohkan dengan diinjak-injak massa.

"Korlap harap bertanggung jawab mengendalikan massa untuk tidak anarkis," tegas polisi menggunakan pengeras suara saat massa aksi mulai saling berdorongan dengan puluhan polisi di depan gerbang.

Beberapa saat kemudian, gerbang kantor ditutup demi menjamin kemananan dan kondusivitas. Orator pun meminta polisi membuka gerbang agar massa dapat medekati gedung DPRD. Namun dorong-dorongan terjadi lagi.

Kali ini massa mendorong dengan keras dan menggoyahkan gerbang sampai akhirnya roboh. Gerbang rusak mencuat keluar jalur dan tak dapat ditutup kembali.

"Secara garis besar kita akan terus menolak Perppu Cipta Kerja. Harapan kami ini jadi momen awal untuk aksi bareng-bareng di tahun 2023 dengan masa yang besar. Ke depan semoga gerakan di Semarang bisa bertambah besar," kata Korlab Aksi Adib Syaifin Lukman.

Menurutnya, aksi ini sekaligus menjadi pendidikan politik untuk mahasiswa dan masyarakat mengingat hari ini Indonesia tengah dihadapkan banyak masalah.

Tak terkecuali UU Cipta Kerja yang tak kunjung diperbaiki oleh DPR RI dan justru diganti dengan Perppu Cipta Kerja yang dinilai berisi sama dan berpihak kepada oligarki.

"Yang jelas kesepakatan dari kami, buruh, dan masyarakat sepakat untuk membangun gerakan bareng-bareng tidak hanya berhenti hari ini saja, dan akan kita sambung di hari-hari berikutnya," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/14/193842078/ricuh-demo-tolak-perppu-cipta-kerja-ratusan-mahasiswa-di-semarang-robohkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke