Salin Artikel

Seorang Pria Curi Yamaha Vixion di Ende, Sempat Tinggalkan Motor Miliknya di TKP

Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, JRW setelah polisi menerima laporan terkai kasus pencurian dari warga pada 9 Februari.

"Pelaku telah dilakukan penahanan sejak, Minggu (12/3/2023)," ujar Yance di Ende, Selasa (14/2/2023).

Yance menyebut, JRW dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kronologi pencurian

Kasus pencurian ini, terang Yance, berawal ketika tersangka melewati Jalan Sam Ratulangi, Kota Ende, menggunakan motor Honda Beat, Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Di sekitar lokasi pencurian, tersangka melihat motor Yamaha Vixion parkir di depan salah satu rumah kos. Pelaku lalu memarkirkan kendaraannya sekitar 50 meter dari motor korban.

"Pelaku kemudian berjalan kaki ke arah motor korban. Karena keadaan sepi tersangka memasukkan sebuah kunci motor yamaha yang sudah disiapkan sebelumnya," jelasnya.

Selanjutnya tersangka mendorong sepeda motor menjauh dari kos korban sekitar empat meter. Ia juga menggoyangkan tangki motor untuk memastikan keadaan bahan bakar.

Setelah dipastikan terisi, tersangka menghidupkan motor dan langsung menuju Kecamatan Detusoko.

Setibanya di Detusoko tersangka istirahat di terminal. Sekitar pukul 07.30 Wita, ia melanjutkan perjalanan menuju Kecamatan Maurole.

Keesokan harinya tersangka kembali ke Ende menggunakan motor curian. Ia lalu memarkirkan motor tersebut di halaman rumah sakit Ende.

"Setelah itu tersangka berjalan kaki mencari ojek menuju kos korban di mana ia menyimpan sepeda motor Honda Beat," jelasnya.

Setibanya di lokasi, tersangka mengambil motor honda beat tersebut lalu kembali ke kos miliknya. Ia kemudian meminta adiknya berinisial R untuk mengantarnya ke RSUD Ende.

"Setibanya di RSUD Ende tersangka menyerahkan motor Honda Beat ke adiknya. Tersangka kembali ke Maurole," katanya.

Setelah kasus ini dilaporkan ke Polres Ende, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, Sabtu (11/3/2023).

"Motif tersangka adalah ingin memiliki kendaraan korban karena sejak pagi tersangka ojek dan mengantar penumpang melihat motor korban diparkir di halaman hingga malam hari," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/14/174218778/seorang-pria-curi-yamaha-vixion-di-ende-sempat-tinggalkan-motor-miliknya-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke