Salin Artikel

6 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Tegal Jadi Tersangka

TEGAL, KOMPAS.com - Polres Tegal menetapkan 6 tersangka pelaku kekerasan dalam kasus tewasnya seorang pelajar SMP anak anggota DPRD Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Sebelumnya, polisi mengamankan 31 pelajar sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum setelah terlibat tawuran.

Dari jumlah itu, 20 pelajar ditetapkan sebagai tersangka. Dengan rincian 6 tersangka kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan 14 tersangka kepemilikan senjata tajam.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, pelaku yang telah mengakibatkan korban AFA (15) meninggal dunia berjumlah 6 orang dan berstatus anak di bawah umur.

Mereka bersama-sama melukai korban dengan senjata tajam. Akibatnya korban tewas karena mengalami pendarahan hebat.

"Korban meninggal dunia dikarenakan ada jaringan arteri di bagian paha yang putus. Selain itu banyak juga luka-luka lainnya, di jari tangan," katanya AKBP Sajarod, di Mapolres Tegal, Senin (13/3/2023).

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky menambahkan, ke-6 tersangka utama adalah yang melakukan kekerasan langsung terhadap korban.

"Yang melakukan penganiayaan langsung kepada korban berjumlah 6 orang. Aksinya secara spontan karena tawuran," kata Kasatreskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky, di Markas Polres Tegal, Senin (13/3/2023).

Vonny mengungkapkan, kejadian itu bermula dari saling ejek dan saling tantang dua kelompok pelajar di media sosial.

"Total pelaku 31 orang. Yang mana kejadian ini saling ejek mengejek dan menantang di media sosial," kata Vonny.

Setelah adanya saling ejek, dua kelompok pelajar itu kemudian janjian di sebuah tempat untuk tawuran.

Saat itu, kelompok korban yang hanya 15 orang kalah jumlah dengan kelompok terduga pelaku yang mencapai 30 orang.

"Kenapa korban bisa meninggal, karena kalah jumlah. Korban membawa 15 orang, pelaku 30 orang. Karena hanya setengah dari kelompok pelaku, akhirnya dari pihak korban melarikan diri, dan korban tertinggal hingga dianiaya oleh para pelaku," ungkap Vonny.

Hasil visum tim medis, korban diketahui mengalami luka-luka termasuk akibat sabetan senjata tajam.

Vonny mengungkapkan, dari 31 pelaku yang diamankan sebagian besar masih di bawah umur. "Pelaku rata-rata anak di bawah umur, maka dikenakan Undang-undang perlindungan anak yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Vonny.

Ditambahkan Vonny, para pelaku di antaranya dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI No. 35 tahun 2014.

"Kemudian kita juncto-kan Pasal 170 ayat 2, ayat 3 KUHP. Ada juga anak-anak yang membawa senjata tajam kita kenakan Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 2012," pungkas Vonny.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 8 celurit, 2 samurai, 2 pedang, dan 1 gergaji es batu.

Sebelumnya diberitakan, anak anggota DPRD di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, diduga tewas karena menjadi korban tawuran pelajar, Kamis (9/3/2023).

Korban bernama Azmi Fayat Al Mahatsin (15) sebelumnya ditemukan meregang nyawa karena sejumlah luka cukup parah di tubuhnya.

Dia tergeletak di area persawahan Jalan Lingkar Kota Slawi, Kecamatan Pangkah. Saat ditemukan, Azmi masih mengenakan seragam lengkap SMP negeri.

Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa anak dari Umi Azkiyani anggota Fraksi PKB DPRD Tegal, tidak tertolong.

Kapolsek Pangkah AKP Sunyarni menyampaikan, korban ditemukan di tempat kejadian sekitar pukul 15.45 WIB.

"Korban langsung kami bawa ke IGD RSUD Soeselo Slawi, dan sempat mendapat penanganan medis. Namun nyawanya tidak tertolong," kata Sunyarni, di RSUD Soeselo Slawi, Kamis (9/3/2023) malam.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/14/104637878/6-pelaku-tawuran-yang-tewaskan-anak-anggota-dprd-tegal-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke