Salin Artikel

1,3 Kg Narkoba Jenis Happy Water dari Malaysia Diselundupkan ke Batam, Dikemas dengan Saset Minuman

Narkoba tersebut dibawa oleh MA alias A yang merupakan warga negara Malaysia.

"Pelaku kami amankan di samping kawasan Harbour Bay, Batu Ampar, Batam. Pelaku baru saja tiba dari Johor Bahru," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun usai menggelar konfrensi pers di Mapolda Kepri, Senin (13/3/2023).

Tabana mengatakan, barang bukti yang diamankan seberat 1.392,53 gram. Narkoba tersebut dikemas menggunakan saset minuman kemasan.

"Jadi seolah-olah, barang tersebut merupakan jajanan berupa minuman serbuk sasetan," jelas Tabana.

Setiap bungkus saset itu ada narkoba sebanyak 6.88,62 gram. Bungkusan tersebut dijadikan satu kemasan dalam satu bungkus.

"Berisi serbuk warna ungu sejenis happy water dengan berat 703,391 gram," jelas Tabana.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku narkoba tersebut merupakan milik Wan Ahmad Syafiq yang juga warga negara Malaysia.

"Pelaku ini mengaku disuruh untuk membawa sampel narkoba jenis happy water dan bertemu seorang pembeli yang bernama Acai (DPO) yang merupakan warga Batam," beber Tabana.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 3 Tahun 2029 Tentang Narkotika ancaman 20 tahun," tambah Tabana mengakhiri.

Sebagai informasi, happy water merupakan obat campuran sintetis yang mengandung kafein, diazepam, ketamin, ekstasi, sabu dan tramadol.

Diazepam dan tramadol adalah obat penenang yang harus dikonsumsi dengan resep dokter.

Campuran yang tersedia dalam berbagai warna dan dikemas dalam sachet ini dilarutkan dalam cairan sebelum diminum.

Berdasarkan UNODC, happy water kemudian diolah dengan menambahkan ekstasi, sabu, amfetamin dan ketamin.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/13/165351178/13-kg-narkoba-jenis-happy-water-dari-malaysia-diselundupkan-ke-batam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke