Salin Artikel

Keluarga Kades Curuggoong Merasa Pembunuhan Sudah Direncanakan Pelaku

SH yang diketahui sebagai mantri membunuh Salamunasir dengan cara menyuntikan cairan yang diduga racun.

"Soal dugaan pasal yang dilakukan oleh tersangka ini masih didalami (Polisi) tapi kita sudah mempunyai analisa hukum, sudah kita pelajari, karena disini ada mainstrea, ada niat. Dugaan sementara pembunuhan berencana dengan cara menyuntikan ke korban dengan dugaan cairan beracun," kata kuasa hukum korban, Eki Wijaya Pratama kepada wartawan di rumah duka, Senin (13/3/2023).

Pihak keluarga, kata Eki, meminta kepada penyidik Polresta Serang Kota untuk mengenakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHPidana kepada pelaku yang sudah ditangkap.

"Proses ini kita kawal sampai adanya keadilan, ada niat ada meinstrea. Jadi  pasalnya bukan 338, atau jo 351. Tapi, dugaannya 340, itu keinginan keluarga. Itu hukumannya 20 tahun,  seumur hidup sampai hukuman mati," ujar Eki.

Sementara itu, adik kandung korban, Tedi meminta agar pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya menghilangkan nyawa bapak 4 orang anak itu.

"Kami meminta kasus ini bisa diusut tuntas smpe adanya keadilan bagi keluarga saya. Dan minta pelaku ini bisa dihukum setimpal," kata Tedi.

Tedi mengaku tidak menyangka kakaknya meninggal dunia karena dibunuh. Sebab, ia mengenal sosok kakaknya itu baik, sayang dengan keluarga dan menjadi tulang punggung keluarga besar.

"Almarhum itu orang baik, dia sebagai kakak dan juga menjadi bapak bagi adik-adiknya," ujat Tedi.

Sebelumnya, Mantri RSUD Banten berinisal SH diamankan aparat kepolisian setelah diduga membunuh Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir.

SH diduga membunuh Salamunasir dengan cara menyuntikan cairan ke dalam tubuh. Namun, motif pembunuhan masih didalami Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/13/155358778/keluarga-kades-curuggoong-merasa-pembunuhan-sudah-direncanakan-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke