Salin Artikel

Mantan Kepala Sekolah di Bengkulu Lapor Polisi, Ijazah S2 Ditahan Sekolah Saat Mundur dari Jabatan

Setelah pelapor mengundurkan diri, pihak sekolah tidak mengembalikan ijazah S2 miliknya yang sebelumnya ditahan pihak sekolah.

Dari pengakuan pelapor yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya, Satria Budi Pramana, pelapor memutuskan untuk mengundurkan diri pada tahun 2021 lalu.

Alasan pelapor saat itu mengundurkan diri karena memperoleh perlakuan yang kurang menyenangkan dari pihak yayasan sekolah tersebut.

"Jadi klien kami itu mengundurkan diri karena menerima perlakuan tidak menyenangkan dari pengelola yayasan," ungkap Satria.

Dikatakan Satria waktu itu pengelola yayasan memanggil pelapor untuk mempertanyakan terkait dengan urusan di sekolah tersebut.

Namun karena tidak terima dengan jawaban pelapor, pengelola yayasan sempat melakukan hal yang dianggap kurang menyenangkan terhadap pelapor.

"Karena tindakan dipermalukan seperti itu, akhirnya klien kami daripada bekerja tidak nyaman, klien kami memilih untuk mengundurkan diri sekolah," kata Satria.

Kronologi kejadian

Ijazah S2 milik Lena Mariani ditahan oleh pihak sekolah saat ia masih bekerja di sekolah tersebut dan beberapa waktu kemudian mengundurkan diri.

Dugaan penahanan ijazah S2 yang dialami oleh kliennya, diakui Satria terjadi pada tahun 2021 lalu.

Saat itu pelapor yang bekerja di sekolah tersebut sebagai Kepala Sekolah, mengundurkan diri dari sekolah.

Namun saat itu ijazah S2 milik Lena ditahan oleh pihak sekolah, termasuk juga dirinya diminta pihak sekolah untuk mengembalikan uang tunjangan jabatan sebesar Rp 34 juta.

Saat itu pelapor sudah membayar sebesar Rp 18 juta kepada pihak sekolah, dari permintaan Rp 34 juta tersebut, namun pihak sekolah tetap belum mengembalikan ijazah S2 milik pelapor.

Atas penahanan ijazah dan permintaan uang tersebut, pelapor sempat mengadu ke Disnakertrans Kota Bengkulu, selaku lembaga yang mengurus sengketa hubungan industrial.

Perintah Disnakertrans pihak sekolah saat itu diminta untuk mengembalikan ijazah S2 pelapor.

Selain itu diminta juga untuk mengembalikan uang yang diterima dari Pelapor senilai Rp 18 juta sebelumnya.

Dengan didampingi Penasehat Hukum (PH), pada Kamis (9/3/2023) pelapor mendatangi Mapolresta Bengkulu untuk membuat laporan prihal penahanan ijazah yang dialaminya.

"Jadi kedatangan klien kami hari ini adalah untuk melaporkan sekolah tempat ia bekerja sebelumnya, atas penggelapan ijazah dan penggelapan uang yang diterima oleh sekolah," ungkap Penasehat Hukum Lena, Satria Budi Pramana, Kamis (9/3/2023).

"Tapi sampai sekarang, kami sudah bersurat, sudah berkoordinasi, termasuk sudah lapor Kemenag Kota Bengkulu, tapi pihak sekolah tetap tidak mengindahkan," kata Satria.

Karena tidak ada tindakan dari pihak sekolah untuk mengembalikan ijazah dan uang pelapor, maka hari ini pelapor datang bersama PH untuk melapor ke Polresta Bengkulu.

Atas dugaan penggelapan ijazah dan juga penggelapan uang milik pelapor.

Sementara itu diketahui pelapor sendiri sudah bekerja di sekolah tersebut sejak tahun 2016 lalu.

Selanjutnya di tahun 2019, dirinya diangkat menjadi Kepala Sekolah dan akhirnya pada tahun 2021 dirinya mengundurkan diri dari sekolah tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Alasan Mantan Kepsek di Bengkulu Keluar Dari Sekolah, Kini Lapor Polisi Gegara Ijazahnya Ditahan

https://regional.kompas.com/read/2023/03/11/115200278/mantan-kepala-sekolah-di-bengkulu-lapor-polisi-ijazah-s2-ditahan-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke