Salin Artikel

Bapak-Anak di Semarang Curi Delman dan Kuda Saat Ditinggal Pemilik Shalat Jumat

SEMARANG, KOMPAS.com-Sempat beredar video viral rekaman CCTV pencurian delman dan kuda di Semarang.

Pelaku melancarkan aksinya saat kuda diparkirkan oleh pemilik sebelum shalat Jumat di Jalan Kridaga, Rejosari.

Kini tersangka Dwi Sugiyanto (41) dan Yudha Setiawan (18) itu telah diamankan di Polrestabes Semarang usai didapati melakukan pertunjukan hewan di Mijen.

“Kedua tersangka adalah bapak dan anak statusnya,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Donny Lombantaruan sembari memutar barang bukti rekaman CCTV di hadapan awak media saat konferensi pers di kantornya, Jumat (10/3/2023).

Terlihat, Dwi sempat berjalan dan melirik kuda dan delman di jalanan sepi.

Beberapa saat kemudian, anaknya tiba di lokasi menggunakan helm hitam dan diam-diam melepas tali dan membawa kabur kuda dengan dituntun.

“Saya waktu pulang kerja sama anak lihat kuda di Pancakarya, saya dibilangi, Pak ada kuda Pak. (Lalu dijawab) Ojo, wekke wong (jangan, punya orang). Rapopo, nek raono wong tak cekele, Pak (Enggak papa, kalau enggak ada orang nanti saya ambil, Pak. Karepmu (terserah kamu, jawab Dwi),” ungkap Dwi menceritakan percakapan dengan anaknya.

Ingin punya kuda

Anaknya, Yudha mengaku ingin memiliki kuda sejak kecil. Hal itu ia jadikan alasan untuk mencuri kuda yang tak sengaja ditemui di jalan. Kuda itu lalu dibawa pulang ke rumahnya di Gunungpati, Semarang.

“Pengen saya pelihara sendiri,” kata Yudha.

Keduanya mengaku tidak berencana menjual kuda dan delman hasil curian.

Polisi juga menyebutkan keduanya biasa melakukan pertunjukan menggunakan hewan di sejumlah tempat, seperti topeng monyet.

Yudha juga membenarkan bila sebelumnya bapaknya sempat melarang. Namun dirinya tetap nekat karena pemilik tidak terlihat di lokasi.

“Sepulang shalat Jumat kembali ke tempat parkir kudanya dilihat enggak ada. Akhirnya saudara Slamet selaku pemilik kuda melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Semarang,” jelas Donny.

Barang bukti kuda dan delman dihadirkan di Mapolrestabes. Rambut panjang di kepala kuda juga terlihat dipotong habis oleh Yudha.

“Biar rapi,” katanya.

Sementara itu atas perbuatannya, diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/10/180454378/bapak-anak-di-semarang-curi-delman-dan-kuda-saat-ditinggal-pemilik-shalat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke