Salin Artikel

Terlibat Sindikat Curanmor, Polisi di Lampung Dipecat

Keterlibatan anggota Polsek Jabung, Lampung Timur dalam tindak kriminal itu diketahui setelah tasnya yang berisi atribut kepolisian tertinggal di TKP (tempat kejadian perkara).

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad membenarkan Bripka RA telah resmi di-PTDH-kan, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Pandra mengatakan, sidang kode etik terhadap Bripka RA telah digelar di Ruang Sidang Polresta Bandar Lampung pada Rabu (8/3/2023) kemarin.

"Benar, sudah diberhentikan tidak dengan hormat setelah Bidpropam Polda Lampung melakukan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," kata Pandra di Mapolda Lampung, Jumat (10/3/2023).

Menurut Pandra, berdasarkan hasil sidang Bripka RA terbukti melanggar Pasal 5 huruf b dan Pasal 8 huruf c ke-1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kemudian Bripka RA juga melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Majelis sidang kode etik menyatakan apa yang dilakukan oleh Bripka RA adalah perbuatan tercela dan telah mencoreng nama baik Polri.

"Sehingga keputusan yang diambil adalah PTDH sebagai anggota Polri," kata Pandra.

Selain itu, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Akhmad Wiyagus telah memberikan ultimatum bahwa setiap anggota Polda Lampung yang melanggar pidana akan dipecat.

"Bagi semua anggota Polda Lampung dan jajaran, jadikan ini pelajaran, meski pahit. Tugas Polri adalah pengabdian dan pelindung masyarakat, bukan malah melukai hati masyarakat," kata Pandra.


Diberitakan sebelumnya, seorang anggota kepolisian di Lampung Timur ketahuan telah mencuri sepeda motor setelah tas dan sepeda motornya tertinggal di lokasi pencurian.

Dalam tas tersebut warga setempat menemukan kartu tanda anggota (KTA) dan atribut kepolisian milik pelaku.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Bumi Manti IV, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kedaton pada Rabu (15/2/2023) dini hari.

Oknum polisi tersebut diduga mencuri dua unit sepeda motor milik mahasiswa yang diparkir di dalam area kost milik Trio Saputra (19) dan M Irfandi (19).

Dari keterangan rekan korban, Angga (20) tas itu ditemukan tergantung di sebuah sepeda motor Beat warna putih yang terparkir di dekat kost mereka.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/10/135159378/terlibat-sindikat-curanmor-polisi-di-lampung-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke