Salin Artikel

Batalkan Transaksi karena Teman Kencan Ternyata Waria, Pemuda 17 Tahun Malah Jadi Korban Pemalakan

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan, mengungkapkan, RNI awalnya berkenalan dengan pelaku yang mengaku bernama Vidya di aplikasi MiChat.

Vidya alias Sindi alias Puput, memiliki nama asli AMD (25). Ia merupakan warga Batu Pute Kecamatan Soppeng Raja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, dan tinggal di Pulau Sebatik.

"Pelaku mengirimkan foto foto tidak senonoh dan menawarkan jasa layanan seks. Di foto profilnya, pelaku menampilkan foto wanita cantik. Sehingga korban tertarik dan melakukan deal harga untuk menikmati layanan seks yang ditawarkan melalui chating,’’ujarnya, Jumat (10/3/2023).

Saling berkirim pesan pun berlanjut sampai pelaku mengaku berada dalam kamar hotel, dan meminta korban untuk datang.

Sesampainya di hotel, korban disuruh masuk kamar. Namun korban sempat heran dan curiga, karena suara dari pelaku mirip suara lelaki.

‘’Saat masuk kamar, korban melihat pelaku memakai masker. Korbanpun menduga bahwa orang tersebut, berbeda dengan foto tampilan MiChat. Korban juga meyakini ternyata wanita yang dipesannya adalah seorang waria,’’ jelas Sony.

Korban pun berinisiatif mengurungkan niatnya untuk menggunakan jasa layanan seksual sesuai kesepakatan dalam aplikasi. Namun, pelaku marah karena korban mengingkari kesepakatan, dan meminta uang sebesar Rp 1 juta sebagai denda.

‘’Awalnya korban tetap tidak bersedia membayar sesuai permintaan pelaku. Namun pelaku nekat menggeledah badan dan tas korban. Sehingga korban semakin takut dan menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 450.000,’’ kata Sony.

Pelaku yang masih tak terima kembali menggeledah badan korban untuk mengambil Hp dari kantong celananya. Karena takut, korban memilih menyerahkan Hp iPhone XR miliknya, sebagai jaminan sisa uang Rp 1 juta yang diminta oleh pelaku.

Setelah itu, korban segera pergi meninggalkan hotel. Korban menceritakan peristiwa tersebut ke ayahnya, yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Nunukan Kota.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.450.000. Sementara pelaku berhasil diamankan saat hendak kabur dari hotel.

Sony juga mengatakan, pelaku mengakui mulai melakukan perbuatan tersebut sejak pertengahan Februari 2023, dengan lokasi operasi di hotel Jalan Bhayangkara dan sebuah hotel di Jalan Pelabuhan Baru.

‘’Dari pengakuan, pelaku berhasil menipu empat orang dengan uang hasil kejahatan mencapai belasan juta rupiah,’’kata Sony.

Pelaku dijerat dengan Pasal 30 Jo pasal 4 ayat (2) huruf d UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Jo. Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 369 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/10/091450178/batalkan-transaksi-karena-teman-kencan-ternyata-waria-pemuda-17-tahun-malah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke