Salin Artikel

Bermodus Pemotretan Pas Foto Ijazah, Fotografer Diduga Cabuli 21 Siswi SD

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan adanya penahanan seorang pelaku pencabulan di Polsek Natar.

Menurut Edwin, pelaku dilaporkan telah mencabuli 21 siswi salah satu SD negeri di kecamatan tersebut pada Kamis (23/2/2023) lalu.

"Benar, ada seorang pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur yang ditahan di Polsek Natar," kata Edwin saat dihubungi, Kamis (9/3/2023) malam.

Edwin memaparkan pelaku tersebut berinisial IRW yang berprofesi sebagai fotografer. Diduga pekerjaan ini digunakan sebagai modus pelaku melakukan pencabulan.

Dari keterangan yang dihimpun dari para korban, pencabulan itu bermula saat pihak sekolah memanggil IRW untuk sesi pemotretan pas foto keperluan ijazah bagi siswa-siswi kelas VI.

Pihak sekolah juga sudah menyiapkan lokasi tempat pemotretan di luar kelas.

"Tapi pelaku meminta agar pemotretan dilakukan di ruangan tertutup, alasannya karena silau. Padahal pihak sekolah sudah menyiapkan lokasi outdoor," kata Edwin.

Para guru lalu curiga karena sejumlah siswi yang pakaiannya sudah rapih sebelumnya, mendadak kembali berantakan begitu keluar ruangan pemotretan.

"Ada yang jilbabnya berantakan, baju seragamnya berantakan," kata Edwin.


Salah satu korban memberanikan diri menghubungi orangtuanya dan menceritakan bahwa dia dicabuli pelaku.

Orangtua korban lalu menelepon pihak sekolah untuk menanyakan hal tersebut.

"Siswi-siswi lainnya saat ditanya menceritakan hal yang sama, mereka ternyata dicabuli pelaku di dalam ruang pemotretan itu," kata Edwin.

Edwin mengatakan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Natar.

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana 15 tahun penjara," kata Edwin.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/10/055309778/bermodus-pemotretan-pas-foto-ijazah-fotografer-diduga-cabuli-21-siswi-sd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke