Salin Artikel

Geledah Kantor Dinas ESDM NTB, Jaksa Bawa 2 Kardus Isi Berkas

Dari pantauan Kompas.com setidaknya ada dua kardus berisi dokumen yang dibawa jaksa usai penggeledahan.

Kegiatan penggeledahan berlangsung sejak pukul 13.40 hingga 17.50 Wita di Kantor Dinas ESDM yang berada di Jalan Majapahit Mataram.

Penggeledahan untuk melengkapi alat bukti yang sudah ditemukan sebelumnya terkait dugaan kasus korupsi tambang pasir di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

"Ini terkait dugaan korupsi tambang pasir. Untuk materi belum kami bisa sampaikan. Dokumen yang kami amankan terkait perizinan semua," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM.

Selain di kantor Dinas ESDM, Jaksa juga menggeledah PT AMG yang diduga terseret kasus tersebut.

"Jadi ada dua lokasi di sini (ESDM) dan PT AMG di Lombok Timur, di sana juga kami amankan berkas. Yang bertugas melakukan penggeledahan ada 11 Penyidik 7 di ESDM, dan 3 di PT AMG," kata Erfien.

Disampaikan Erfien, pihaknya dalam waktu dekat akan segera menetapkan sejumlah tersangka atas dugaan korupsi pada tambang pasir di Lombok Timur.

"Insya Allah dalam waktu dekat kita akan umumkan calon tersangka," kata Erfien.

Sementara itu Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin mengaku akan kooperatif terhadap proses hukum.

"Kalau saya itu biar saja dokumen di Kejaksaan, intinya kami akan kooperatif lah dengan Kejaksaan," kata Zainal.

Dalam penggeledahan ini, Jaksa memeriksa sejumlah ruangan yakni, ruangan Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Ruangan Kepala Dinas dan Bagian Kesekretariatan.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/09/202155478/geledah-kantor-dinas-esdm-ntb-jaksa-bawa-2-kardus-isi-berkas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke