Salin Artikel

Tak Dipecat, 5 Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri Disanksi Demosi

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, hukuman untuk lima polisi tersebut sudah diputuskan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Mereka terbukti melakukan perbuatan tercela," kata Iqbal di Mapolda Jateng, Kamis (9/3/2023).

Sejumlah barang bukti yang ditemukan saat dilakukan operasi tangkap tangan atau OOT juga sudah dikembalikan oleh penyidik kepada pemiliknya.

"Barang bukti sudah dikembalikan kepada yang berhak," kata dia.

Kelima pelaku mendapatkan hukuman berbeda-beda. Untuk tiga pelaku berinisial Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS mendapatkan hukuman administrasi berupa mutasi.

"Mereka mendapatkan hukuman demosi selama dua tahun," ujar Iqbal.

Sementara, untuk Bripka Z dan Bripka D mendapatkan sanksi untuk meminta maaf dan juga dilakukan penempatan di tempat khusus (patsus) atau dikandangkan.

Diberitakan sebelumnya, ada tujuh orang yang terlibat kasus calo penerimaa anggota Polri tahun 2022 di Jateng. Dari tujuh orang tersebut, lima di antaranya anggota polisi yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sudah dilakukan sidang kode etik.

Sedangkan dua lainnya ASN berposisi sebagai dokter dan ASN biasa masih menunggu proses pelaksanaan sidang.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/09/141300578/tak-dipecat-5-polisi-yang-jadi-calo-penerimaan-bintara-polri-disanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke