Salin Artikel

Rampok WN China di Sumbawa, 5 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Kapolres Sumbawa AKBP Hendry Novika Chandra mengatakan, polisi telah menetapkan tiga terduga pelaku lain dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Lima terduga tersangka sudah ditangkap, tiga masih DPO. Kami harap DPO segera serahkan diri," kata Henry saat konferensi pers di Sumbawa, Rabu (8/3/2023).

Para pelaku adalah AH, SA, K, HR, dan HL. Selain itu, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial RL (39).

Para pelaku ditangkap di tempat berbeda. Awalnya, polisi menangkap AH (22), yang berada di kamar kos milik temannya di, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Lalu, tim Puma Polres Sumbawa memeriksa AH dan mengetahui keberadaan pelaku K dan SR. Kedua pelaku itu ditangkap di Dusun Ai Puntuk, Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir.

Polisi mendapat informasi bahwa pelaku telah menjual barang bukti curian berupa emas seberat 41,9 gram di Desa Langam, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa.

Berdasarkan informasi itu, polisi menangkap seorag penadah berinisial RL. Tak lama berselang, polisi juga menangkap dua pelaku berinisial HR dan HL di Desa Lito, Kecamatan Moyo Hulu.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 750.000, dua lembar mata uang asing, sebuah senjata airsoft gun, tiga ponsel android, dua buah motor, dan dua tas.

Kasus itu dilaporkan sopir yang membawa tiga WN China itu, ZM. Ketiga WN China itu diketahui sedang melakukan perjalanan bisnis meninjau tanah di dekat lokasi tambang Desa Lantung.


Saat itu, para pelaku memblokade jalan dengan batang kayu besar. Salah satu korban sempat dianiaya pelaku hingga kepalanya berdarah.

Setelah mengambil barang-barang korban, pelaku melarikan diri ke arah hutan jati dengan berjalan kaki.

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku yang berjumlah delapan orang itu ternyata telah merencanakan dengan matang aksi pencurian itu di salah satu rumah pelaku.

Polisi masih memburu tiga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut.

"Selain itu terdapat tiga orang lainnya masih DPO namun identitasnya telah kami kantongi dan saat ini sedang dalam penyidikan di Reskrim Polres Sumbawa," jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangka pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/08/175745578/rampok-wn-china-di-sumbawa-5-orang-ditetapkan-sebagai-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke