Salin Artikel

Polda Banten Serahkan 7 Tersangka Pengoplos Beras Bulog 350 Ton ke Kejaksaan

SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Polda Banten melimpahkan 7 tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap 2) kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang yang melakukan penyimpangan atau kecurangan distribusi beras.

Pelimpahan tahap dua mafia beras Bulog ke Kejaksaan Tinggi Banten itu dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Rabu (8/3/2023).

Adapun 7 tersangka yang diserahkan yakni HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), dan ID (30).

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan mengatakan, penyidik Polda Banten telah menyerahkan tersangka dan barang bukti. Saat ini jaksa penuntut umum tengah menyusun berkas dakwaan agar segera diadili.

"Pelimpahan tahap dua sudah selesai, dan akan segera disidangkan di satu tempat. Kepala Kejari Serang yang akan menjadi ketua timnya agar perkaranya segera tuntas," kata Didik kepada wartawan di kantornya, Rabu.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, penyidik Ditreskrimsus telah merampungkan berkas perkara dan sudah dinyatakan lengkap dalam waktu dua minggu.

"Dalam waktu dua minggu kami telah memasuki tahap dua dalam perkara ini," tutur Rudy.

Meski pelimpahan tahap dua telah dilakukan, proses penyidikan masih berlangsung untuk menetapkan tersangka baru.

"Pengembangan kasus ini masih berlangsung dan nanti ada juga kita menetapkan tersangka baru dengan pasal berbeda, kami mencoba untuk memformulasikan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk dikenakan tindak pidana pencucian uang," ujar Rudy.

Menurut Rudy, tidak menutup kemungkinan penyidik akan mengarah kepada tersangka lain yang terlibat baik itu di Bulog dan di Pasar Beras Cipinang, Jakarta.

"Melakukan penyidikan sampai ke atas kemungkinan akan memanggil sebagai tersangka atau status lain di Bulog maupun Cipinang. Sekarang ini tahap pertama, tahap berikutnya nanti ada berkas-berkas lainnya," ungkap Rudy.

Ketujuh tersangka disangkakan pasal yang sama.

Yakni pasal 62 ayat 1, juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d, Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Serta disangkakan pasal 382 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/08/160416278/polda-banten-serahkan-7-tersangka-pengoplos-beras-bulog-350-ton-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke