Salin Artikel

Polisi Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru Terkait Kasus Pengiriman Calon PMI Ilegal di Lumajang

Saat ini, polisi telah mengumumkan tiga orang tersangka yakni SR alias INS (50) warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. H (39) dan LJS (47) warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Namun, menurut Boy, masih ada kemungkinan muncul nama tersangka baru dalam kasus ini.

Sebab, beberapa CPMI yang hendak diberangkatkan ke Saudi Arabia itu diketahui tidak memiliki dokumen-dokumen yang dipersyaratkan seperti kartu tanda penduduk (KTP), paspor, dan visa kerja.

"Ada beberapa yang tidak punya dokumen seperti paspor dan dokumen yang dipersyaratkan. Ini akan kami lakukan pengembangan, dan mungkin nanti akan ada potensi suspek atau tersangka baru dari kasus ini," kata Boy di Lumajang, Rabu (8/3/2023).

Boy menyebutkan, pihaknya tengah mendalami adanya pihak lain yang berperan membuatkan dokumen palsu agar para CPMI ini bisa diberangkatkan.

"Hasil penyidikan kami yang saat ini berproses kemungkinan ada irisan terkait beberapa pemalsuan dokumen kependudukan, ini masih kita dalami," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang mengamankan 17 perempuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (5/3/2023).

Ke-17 orang CPMI itu berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Diketahui, mereka telah berada di Lumajang selama 10 hari sebelum diamankan polisi.

Rencananya, mereka akan diberangkatkan oleh ketiga orang tersangka ke Saudi Arabia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Sebanyak tiga orang CPMI dari 17 yang diamankan, diketahui tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Sedangkan, satu orang lagi tengah hamil tiga bulan.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/08/122517478/polisi-sebut-kemungkinan-ada-tersangka-baru-terkait-kasus-pengiriman-calon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke