Salin Artikel

2 Pria di Manggarai Ditangkap Curi Baterai Tower, Modus Pura-pura Jadi Pegawai

Salah satu dari dua pria asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, itu merupakan eks pekerja di PT RPJ, perusahaan yang bergerak di bidang pemeliharaan tower milik PT Telkomsel sejak 2021.

Kapolsek Lembok Ipda Yostan Alexandria Lobang mengatakan, pelaku sudah tak bekerja di perusahaan itu sejak Desember 2022.

Yostan menambahkan, pengalaman selama bekerja di perusahaan itu dipakai oleh pelaku untuk menjalankan aksi pencurian tersebut.

"Keduanya berhasil ditangkap Unit Satreskrim Polsek Lembor dibantu Unit Jatanras Polres Manggarai setelah melakukan aksi pencurian di Tower Site Daleng tepatnya di Roga, Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat. Tower tersebut milik PT Telkomsel," ungkap Ipda Yostan dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa pagi.

Menurut Yostan, pelaku mencuri baterai tower itu secara terang-terangan. Mereka melakukan pencurian pada siang hari.

Aksi pelaku sempat ditegur penjaga tower. Namun, pelaku mengaku masih bekerja di perusahaan yang mengelola tower tersebut. Pelaku beralasan melakukan pemeriksaan dan pengecekan rutin peralatan tower.

Aksi pencurian itu terungkap setelah perwakilan perusahaan mendapat informasi salah satu tower tak berfungsi dengan baik pada 24 Februari. Perwakilan perusahaan ditugaskan mengecek tower di Desa Daleng itu.

Perwakilan perusahaan pun terkejut saat melihat sebelas baterai milik PT Telkomsel yang sebelumnya terpasang di tower itu hilang. Hal itu langsung dilaporkan kepada polisi.

Polisi pun sempat bertanya kepada penjaga tower terkait kehilangan baterai tersebut. Terungkap, terduga pelaku ARC sempat ditegur penjaga tower pada Sabtu (25/2/2023).

Namun, pelaku mengaku sedang melakukan perbaikan. Penjaga tower percaya karena mengenal pelaku.

"Kita berhasil mengamankan dua terduga pelaku di kediamannya masing-masing di Kabupaten Manggarai. Kedua terduga pelaku baru selesai mencuri baterai tower di wilayah Kecamatan Lembor, Kan Manggarai Barat," ungkap dia.

Para pelaku berani beraksi secara terang-terangan karena salah satu di antara mereka merupakan mantan pegawai PT RPJ.

"Mantan karyawan ini yang menjadi ketuanya atau otak pencurian. Dia sangat tahu cara mencopot baterai tower dan membuka gerbang tower yang menggunakan kode (sandi)," ujarnya.

Ia menerangkan, dua terduga pelaku diancam Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Hasil curian dijual Rp 10.000 per kilo

Salah satu pelaku berinisial ARC mengaku nekat melakukan pencurian karena faktor ekonomi. ARC mengaku sudah mengetahui kode sandi gerbang masuk menuju tower karena pernah bekerja di PT RPJ selama setahun.

"Saya sudah pengalaman. Karena menguntungkan dan cukup mudah, kami curi baterai tower. Kami beraksi dua orang, semuanya berpengalaman," kata dia.

Menurut dia, hasil curian dijual kepada salah seorang penampung besi tua di Kampung Ka'a, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

"Buat beli makan, rokok, dan kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Sejak berhenti bekerja, dia dan temannya sudah enam kali mencuri baterai tower dan mendapatkan 51 unit baterai. Masing-masing memiliki berat 35 kilogram.

"Kami jual kiloan. Per kilo dapat Rp 10.000. Kami bagi rata," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/07/232120178/2-pria-di-manggarai-ditangkap-curi-baterai-tower-modus-pura-pura-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke