KOMPAS.com - Ada sejumlah alat musik tradisional dari 38 provinsi di Indonesia.
Alat musik tradisional merupakan alat musik secara turun temurun yang berkembang di suatu daerah tertentu.
Fungsi alat musik tradisional biasanya untuk pengiring upacara adat, pengisi musik pada pertunjukan seni, dan sebagai sarana komunikasi atau ekspresi budaya masyarakat setempat.
Ada beragam cara memainkan alat musik tradisional, yakni ditabuh, digesek, dipukul, maupun ditiup.
Berikut ini adalah sejumlah alat musik tradisional dari 34 provinsi di Indonesia
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Riau
5. Kepulauan Riau
6. Kepulauan Bangka Belitung
7. Bengkulu
8. Sumatera Selatan
9. Jambi
10. Lampung
11. Banten
12. DKI Jakarta
13. Jawa Barat
14. Jawa Tengah
15. DI Yogyakarta
16. Jawa Timur
17. Bali
18. Pulau Nusa Tenggara Barat
19. Pulau Nusa Tenggara Timur
20. Kalimantan Timur
21. Kalimantan Barat
22. Kalimantan Tengah
23. Kalimantan Selatan
24. Kalimantan Utara
25. Sulawesi Utara
26. Sulawesi Barat
27. Sulawesi Tengah
28. Gorontalo
29. Sulawesi Tenggara
30. Sulawesi Selatan
31. Maluku Utara
32. Maluku
33. Papua Barat
34. Papua
35. Papua Selatan
36. Papua Tengah
37. Papua Pegunungan
38. Papua Barat Daya
(Penulis: Vanya Karunia Putri, Silmi Nurul Utami | Editor: Dini Daniswari, Serafica Gischa)
Sumber:
regional.kompas.com, www.kompas.com, bobo.grid.id,
penghubung.babelprov.go.id, palembang.tribunnews.com,
ejournal.upi.edu, digilib.isi.ac.id, kemenparekraf.go.id
indonesia.go.id, dan rapafm.pakpakbharatkab.go.id
https://regional.kompas.com/read/2023/03/07/202719178/daftar-alat-musik-tradisional-dari-38-provinsi-di-indonesia