Salin Artikel

Pemuda Aniaya Teman hingga Tewas di Sumsel gara-gara Kesal Rumahnya Akan Jadi Tempat Penyimpanan Tabung Gas Curian

PRABUMULIH, KOMPAS.com - Kesal karena rumahnya hendak dijadikan tempat penyimpanan tabung gas curian, Helga Sulaiman (22), seorang pemuda di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, menganiaya temannya dengan menggunakan senjata tajam. 

Akibat kejadian itu, korban Muammar Khadafi (25) tewas di tempat. Sementara, satu korban lainnya bernama Johan, dirawat di rumah sakit.

Peristiwa pembunuhan Khadafi sempat membuat warga sekitar heboh. Sebab, Khadafi tewas di pinggir jalan hingga menjadi perhatian masyarakat. 

Polisi yang mendapatkan laporan kejadian, langsung menuju lokasi dan menangkap Helga tanpa perlawanan.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi mengatakan, kejadian itu bermula saat Khadafi dan Johan datang ke rumah pelaku di Jalan Bima Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, sembari membawa tabung gas tiga kilogram yang diduga hasil curian.

Tabung gas itu rencananya hendak disimpan di rumah pelaku. Namun, Helga pun menolak permintaan itu dan mengunci rumahnya.

Namun, dua orang korban itu tetap memaksa masuk hingga membuat Helga menjadi marah.

“Sempat terlibat adu mulut karena pelaku menolak rumahnya dijadikan tempat penitipan barang curian. Karena kesal, pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk korban Khadafi dengan menggunakan pisau. Pisau itu disimpan pelaku di pinggang,” kata Witdiardi, Selasa (7/3/2023).

Dijelaskan Kapolres, Khadafi tewas di tempat setelah mengalami luka tusuk. Sementara, Johan yang sempat hendak melerai perkelahian itu ikut diserang Helga hingga ikut terluka. Melihat situasi menjadi memanas, Johan pun melarikan diri dari rumah pelaku.

“Setelah kejadian itu tabung gas yang dibawa pelaku disimpan dekat sumur rumah pelaku. Sedangkan pisau yang digunakan dibuang ke dalam sumur. Motif kejadian ini tersangka kesal tidak mau diajak untuk menyimpan barang diduga hasil curian,” ujarnya.

Jenazah Khadafi saat ini telah dibawa ke rumah sakit untuk divisum. Setelah itu, jenazah pun diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.

“Untuk sekarang tersangka sudah kami tahan,” jelas Kapolres.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/07/195652378/pemuda-aniaya-teman-hingga-tewas-di-sumsel-gara-gara-kesal-rumahnya-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke