Salin Artikel

5 Tahun Timbun BBM Bersubsidi, Oknum Polisi di Lampung Ditangkap

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari internal Polda Lampung, oknum polisi berinisial PU telah diamankan oleh Paminal (Pengamanan Internal) Bidpropam pada Senin (6/3/2023) malam.

PU diduga melakukan pengecoran BBM bersubsidi di Dusun Srikaton, Kecamatan Natar.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Donny Arif Praptomo membenarkan kasus dugaan penimbunan BBM ini ditangani oleh pihaknya.

"Kita sudah ke lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti," kata Donny saat dihubungi, Senin malam.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan gudang yang berada di Dusun Srikaton itu milik PU.

"Dari keterangan saksi warga setempat, lokasi gudang serta pengolahan itu benar milik saudara PU," kata Pandra dalam keterangan persnya, Selasa (7/3/2023).

Pandra menambahkan, keterlibatan anggota kepolisian itu masih didalami hingga sekarang. PU masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditkrimsus dan Bidpropam Polda Lampung.

"Jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas," ucap Pandra.

Menurut Pandra, yang bersangkutan terancam Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Pidana penjara enam tahun dan denda Rp 60 miliar," kata Pandra.

Diberitakan sebelumnya, penimbunan BBM bersubsidi diduga dilakukan di kediaman oknum polisi di Dusun Srikaton, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Warga mengaku tidak berani menegur lantaran takut dengan status atau strata sosial oknum tersebut.

Salah seorang warga mengatakan dugaan penimbunan BBM itu sudah terjadi sekitar 5 tahun. 

https://regional.kompas.com/read/2023/03/07/133050578/5-tahun-timbun-bbm-bersubsidi-oknum-polisi-di-lampung-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke