Salin Artikel

Kasus Nenek Aniaya Cucu Berakhir Damai, Ayah Kandung Ambil Alih Pengasuhan

"Setelah dilakukan visum, kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh neneknya ditinjau kembali oleh Polresta Padang, dan mempertimbangkan azas manfaat dalam penerapan kasus hukum, sehingga kasus ditindaklanjuti dengan mediasi secara kekeluargaan," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Padang Ances Kurniawan, Senin (6/3/2023) melalui telepon.

Lebih jauh dikatakannya, berdasarkan kesepakatan damai tersebut korban diamankan dan diasuh ayah kandung korban dan keluarganya.

Namun, Dinas Sosial Padang serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Padang akan melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap anak tersebut.

Sebelumnya diberitakan Polsek Koto Tangah Kota Padang Sumatera Barat menangkap seorang perempuan karena melakukan penganiayaan terhadap cucunya sendiri, Jumat (3/3/2023).

"Pelaku berinisial YY dan berusia 47 tahun dan korban berinisial MR berusia 10 tahun. Pelaku dan korban memiliki hubungan nenek dan cucu," ujar Kapolsek Koto Tangah Afrino melalui telepon, Jumat (3/3/2023).

Lebih jauh dikatakan Afrino, kasus ini terungkap setelah viralnya kasus penganiayaan tersebut di media sosial.

"Setelah mendapatkan video tersebut, saya langsung menginstrusikan anggota untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui pelaku dan korban merupakan masih keluarga," katanya.

Setelah selesai melakukan penyelidikan, pihak Polsek Koto Tangah langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Nenek tersebut ditangkap di rumahnya.

"Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku dibawa ke kantor Polsek Koto Tangah untuk pengusutan lebih lanjut," katanya.

Lebih jauh dikatakannya, saat ini anggota Polsek Koto Tangah masih mendalami motif dari nenek tersebut melakukan kekerasan kepada cucunya sendiri.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/07/091019478/kasus-nenek-aniaya-cucu-berakhir-damai-ayah-kandung-ambil-alih-pengasuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke