Salin Artikel

Tambang Batu Bara Ilegal di Hutan Bengkulu Dibongkar, Sudah Hasilkan Ratusan Ribu Ton

Sebanyak dua orang berinisial MA dan KS ditangkap terkait penambangan ilegal ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bengkulu Kombes Dodi Ruyatman mengatakan, dua orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"MA dan KS selaku pengelola tambang ilegal dan operator alat berat," sebut Dodi saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).

Sebanyak dua alat berat juga disita dari tambang ilegal tersebut.

Kedua tersangka dalam menjalankan aktivitasnya di kawasan hutan menambang batu bara mempekerjakan orang lain.

Batu bara yang telah dikumpulkan lalu dikemas dijual ke Jakarta menggunakan angkutan darat.

Saat menjual batubara pelaku menggunakan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).

Khusus Pengangkutan dan Penjualan atas nama CV. Laksita Buana dan dijual ke Jakarta melalui darat dengan menggunakan truk tronton.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/06/160901178/tambang-batu-bara-ilegal-di-hutan-bengkulu-dibongkar-sudah-hasilkan-ratusan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke