Salin Artikel

Motif 7 Mahasiswa Aniaya Dosen Poltekkes Pontianak Diduga karena Asmara, Polisi: Masih Kami Dalami

PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang dosen Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial TH (44), dianiaya tujuh mahasiswa.

Ketujuh pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Korban masih dirawat intensif di rumah sakit.

Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang wanita, yang merupakan mahasiswi Poltekkes Pontianak berinisial A. Wanita tersebut diduga terkait dengan kasus tersebut.

“Masih kita dalami adanya dugaan motif-motif lain,” kata Kepala Satuan Reserde dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Selain itu, juga ada informasi bahwa korban, melalui istrinya tengah membuat surat pencabutan laporan.

“Nah terkait pencabutan laporan itu belum sampai ke saya,” ucap Tri.

Sebagaimana diketahui, ketujuh pelaku masing-masing berinisial Z (21), SSP (21), AS (20), DR (21), RFN (22), VY (21), dan GH (21). Para pelaku merupakan mahasiswa dari kampus lain.

Tri menjelaskan, penculikan terjadi di Jalan Lapan, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Jumat (3/3/2023) sore.

Saat itu, korban bersama istrinya tiba-tiba dihentikan para pelaku yang membawa mobil. Para pelaku yang mengaku sebagai polisi kemudian memasukkan korban ke mobil mereka.

Tangan korban langsung diikat dengan borgol plastik. Sementara istri korban ditinggalkan di lokasi kejadian.

“Pelaku mengaku sebagai polisi dan memaksa korban untuk ikut dengan mereka,” ucap Tri.

Di dalam mobil para tersangka, korban dipukuli hingga mengakibatkan luka pada bibir, hidung patah, pipi dan mata sebelah kiri serta kening memar. Istri korban kemudian bergegas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Tri sampai saat ini belum menjelaskan secara detail terkait berapa lama korban dibawa oleh para pelaku.  Dalam kasus tersebut, kepolisian mengamankan satu unit mobil warna hitam yang digunakan pelaku dan sebuah borgol plastik.

“Atas perbuatan tersebut, ketujuh tersangka dijerat Pasal 170 KUHP,” tutup Tri.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/06/154724778/motif-7-mahasiswa-aniaya-dosen-poltekkes-pontianak-diduga-karena-asmara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke