Salin Artikel

Ganjar Sebut Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Aneh

Menurut anggota Komisi II DPR RI itu, keputusan penundaan pemilu itu tidak masuk akal.

"Sebagai orang yang pernah duduk di Komisi II DPR RI dan sebagai kader partai, saya menganggap keputusan dan penundaan Pemilu itu aneh saja," katanya saat ditemui usai menghadiri acara pengukuhan Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Senin (6/3/2023).

Dalam keterangan tertulis, Ganjar menyebutkan persoalan itu mestinya di ranah Bawaslu. Upaya itu sudah pernah dilakukan beberapa kali, tetapi gagal.

"Kalau tidak salah, pernah melakukan upaya itu gagal, pernah ke PTUN gagal. Ya kalau kita melihat kompetensi pengadilannya (PN Jakpus) ya enggak masuk itu. Maka aneh saja," tegasnya.

Ganjar mengaku sempat membicarakan hal tersebut dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Dia mengatakan bahwa KPU akan mengajukan banding.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengeluarkan putusan yang isinya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Putusan tersebut dikeluarkan oleh PN Jakpus usai mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai PRIMA. Dalam gugatannya, Partai PRIMA merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/06/154449978/ganjar-sebut-putusan-pn-jakpus-soal-penundaan-pemilu-aneh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke