Salin Artikel

Kronologi Dosen Poltekkes Diculik 7 Mahasiswa di Pontianak, Korban Sempat Diborgol dan Dikeroyok hingga Babak Belur

KOMPAS.com – TH (44), seorang dosen Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) diduga diculik dan dianiaya tujuh mahasiswa.

Dalam aksi tersebut, pelaku mengaku sebagai anggota polisi kemudian memasukkan korban ke mobil mereka.

Di dalam mobil, tangan korban diikat dengan borgol palstik.

Kemudian korban dikeroyok para pelaku hingga menderita luka memar di bagian muka.

Istri korban yang tak terima kemudian melaporkan kasus penculikan dan penganiayaan tersebut ke Polres Pontianak.

Kronologi kejadian

Aksi penculikan terjadi di Jalan Lapan, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak pada Jumat (3/3/2023) sore.

Saat itu, korban bersama istrinya sedang mengendarai mobil dan tiba-tiba dihentikan para pelaku yang juga membawa mobil.

Para pelaku yang mengaku sebagai polisi kemudian memasukkan korban ke mobil mereka.

Tangan korban langsung diikat dengan borgol plastik.

Sementara istri korban ditinggalkan di dalam mobil milik korban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan, pelaku mengaku sebagai polisi dan memaksa korban untuk ikut dengan mereka.

Di dalam mobil, korban dipukuli hingga mengakibatkan luka pada bibir, hidung patah, pipi dan mata sebelah kiri serta kening memar.

7 pelaku ditangkap

Istri korban kemudian bergegas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Selanjutnya, polisi berhasil menangkap ketujuh pelaku dan korban berhasil diselamatkan.

“Ketujuh pelaku yang telah ditangkap. Semuanya berstatus mahasiswa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Ketujuh pelaku masing-masing berinisial Z (21), SSP (21), AS (20), DR (21), RFN (22), VY (21), dan GH (21).

Dari hasil pemeriksaan polisi, para pelaku merupakan mahasiswa dari kampus lain.

Polisi selidiki kasus

Saat ini, polisi masih mendalami terkait kasus tersebut.

“Untuk sementara motifnya karena dendam, tapi masih kita dalami,” ucap dia.

Pihaknya belum menjelaskan secara detail terkait berapa lama korban dibawa oleh para pelaku.

Dalam kasus tersebut, kepolisian mengamankan satu unit mobil warna hitam yang digunakan pelaku dan sebuah borgol plastik.

“Atas perbuatan tersebut, ketujuh tersangka dijerat Pasal 170 KUHP,” ujar dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor David Oliver Purba), Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2023/03/06/135605978/kronologi-dosen-poltekkes-diculik-7-mahasiswa-di-pontianak-korban-sempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke