Salin Artikel

Lantik Panitia Pemilihan MRP, Pj Gubernur Papua Barat Tekankan Kejujuran

Kelima orang yang dilantik itu terdiri dari dari unsur pemerintah, unsur Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan unsur Masyarakat, serta unsur akademisi.

Selain itu juga turut dilantik lima orang pengawas Panitia pemilihan yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Polri, akademisi, dan masyarakat.

Dalam sambutannya, Paulus berrharap Panitia Pemilih dan Anggota Pengawas Pemilih untuk pemilihan anggota MRP Papua Barat bekerja jujur dan adil.

"Mohon bekerja dengan jujur adil tanpa ada diskriminasi," kata Waterpauw.

Lebih jauh, Paulus mengingatkan bahwa hingga saat ini angka kemiskinan ekstrem di Provinsi Papua Barat masih tinggi.

Selain itu, stunting dan angka putus sekolah juga masih banyak. Sehingga ke depan diharapkan yang akan terpilih jadi Anggota MRP, adalah anak-anak muda yang punya energi dan komitmen membangun Papua Barat.

Ketua Majelis Rakyat Papua MRP Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren berharap Panitia pemilihan yang sudah dilantik bekerja cepat dengan waktu tiga bulan.

"Panitia yang dibentuk hari ini dari Provinsi, sedangkan adat dan perempuan ada di Kabupaten," kata Maxsi Ahoren, usai pelantikan Panitia Pemilihan. 

Ahoren berharap panitia pemilihan bekerja merekrut anak-anak muda asli Papua yang punya wilayah adat untuk di rekrut jadi Anggota MRP Papua Barat.

"Karena kewenangan itu juga diberikan kepada kabupaten/kota, maka harus benar. Tidak bisa kita ambil atau rekrut anak adat dari luar, atau Perempuan dari luar, harus ambil anak negeri," ucapnya.

Masa jabatan anggota MRP Periode 2017-2022 berakhir pada November 2022. Namun, karena pertimbangan tertentu, Kementerian Dalam Negeri memperpanjang masa tugas MRP Papua Barat hingga Juli 2023.

Anggota MRP Papua Barat terdiri dari 33 orang, yang terdiri unsur adat sebanyak 11 orang, unsur agama sebanyak 11 Orang, dan unsur perempuan sebanyak 11.

MRP dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2021 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua UU Nomor 21 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua.

MRP berfungsi menyampaikan pertimbangan kepada pemerintah daerah dan DPRD di Provinsi Papua Barat terkait kebijakan-kebijakan strategis mengenai hak masyarakat adat orang asli Papua atau OAP.

Proses rekrutmen MRP dilakukan dalam jangka waktu sekitar dua bulan sejak panitia pemilihan dilantik.

Proses seleksi untuk kelompok adat melalui musyawarah adat dan musyawarah Papua di tingkat kabupaten. Sedangkan khusus untuk unsur perempuan, kewenangan diberikan hanya bagi lembaga organisasi perempuan yang terdaftar di Kesbangpol.

"Untuk lembaga adat secara alami mereka sudah ada," kata Kepala Kesbangpol Papua Barat, Edison.

Berikut nama-nama panitia seleksi yang dilantik di tingkat Provinsi, Vitalis Yumte dari unsur Pemerintah, Isak Manawan dari unsur masyarakat, Sadrak Simbiak dari unsur FKUB, Muhsin Rahakbauw dari unsur FKUB dan Hendrik Arwan dari Akademisi.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/06/134121878/lantik-panitia-pemilihan-mrp-pj-gubernur-papua-barat-tekankan-kejujuran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke