Salin Artikel

Kronologi Sejoli Mahasiswa di Solo Jadi Tersangka Aborsi, Pelaku Gugurkan Bayi yang Dikandung 7,5 Bulan

KOMPAS.com - Sepasang kekasih ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana aborsi terhadap bayi laki-laki.

Jasad bayi tersebut ditemukan terkubur di sebuah lahan kosong di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Kedua pelaku, MA (21) dan SA (20), berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Solo, Jawa Tengah. MA merupakan warga Kecamatan Serengan, Solo; sedangkan SA adalah warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mengatakan, bayi yang dikandung SA tak selamat akibat pengaruh obat yang dikonsumsi.

Ketika meminum obat itu, usia kandungan SA sudah 7,5 bulan.

"Obat ini ada beberapa butir diminum dan dimasukkan ke alat vital. Kemudian mengalami pendarahan dan dibawa ke rumah sakit," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (3/3/2023).

Dikutip dari Tribunnews, bayi tersebut terlahir prematur. Teguh menuturkan, bayi yang dilahirkan di sebuah rumah sakit di Solo itu sempat hidup.

"Dokter yang berada di RS mengatakan bayi yang digugurkan sempat hidup, namun dikarenakan efek obat tersebut bayi meninggal dunia," ucapnya.

MA lantas mengubur jasad bayi sepanjang 42 sentimeter dan berat sekitar 1,6 kilogram tersebut di sebuah lahan kosong di Grogol.

Mayat bayi itu lantas ditemukan warga Selasa (28/2/2023) pagi.


Motif pelaku lakukan aborsi

MA dan SA telah berpacaran selama setahun. Lantaran terjadi hamil di luar nikah, MA meminta sang kekasih menggugurkan bayi dalam kandungannya dengan cara minum suatu obat.

Mereka melakukan itu karena takut diketahui oleh orangtua.

"Saya sama pacar saya takut diketahui sama orangtua karena hamil. Saya yang punya ide supaya pacar saya menggugurkan kehamilannya," ungkap MA, Jumat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 Ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 348 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 299 KUHP.

Pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Ardi Priyatno Utomo), Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2023/03/04/145200378/kronologi-sejoli-mahasiswa-di-solo-jadi-tersangka-aborsi-pelaku-gugurkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke