Salin Artikel

Heboh Soal Perobohan Rumah Singgah Bung Karno, Pemprov Sumbar Surati Bupati dan Wali Kota

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyurati seluruh bupati dan wali kota di Sumbar. Hal ini terkait dengan hebohnya perobohan rumah singgah Bung Karno di Padang. 

Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan, surat itu meminta bupati dan wali kota di Sumbar memerhatikan cagar budaya.

"Kita tak ingin heboh soal rumah singgah Bung Karno terulang lagi. Makanya Pemprov Sumbar surati seluruh bupati dan wali kota agar memerhatikan cagar budaya," ujar Audy kepada wartawan, Jumat (3/3/2023) di Padang.

Audy mengatakan, berdasarkan data dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatra Barat (BPCB), terdapat 736 cagar budaya tersebar di 19 kota dan kabupaten.

Tidak hanya rumah, ada juga stasiun kereta dan gedung-gedung peninggalan Belanda dan Jepang.

Audy mengaku pihaknya telah bertemu dengan pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) bidang kebudayaan yang khusus datang ke Padang membahas soal cagar budaya, Mereka datang setelah adanya pembongkaran rumah singgah Bung Karno.

Audy berharap BPCP bisa membuat template penanda untuk inventarisasi cagar budaya yang ada.

“Jadi, kalau bisa ada template yang bisa menunjukkan ini adalah cagar budaya. Nanti kita pasang di seluruh cagar budaya, agar masyarakat juga tahu,” kata Audy.

Sebelumnya diberitakan, Bangunan cagar budaya di Jalan A Yani no 12 Padang, Sumatera Barat, yang merupakan rumah singgah Bung Karno pada masa penjajahan Belanda dirobohkan pemiliknya. Rencananya, tempat tersebut akan dibangun restoran.

Perobohan itu membuat Ketua Fraksi PDI P DPR RI, Utut Ardianto datang ke Padang untuk melihat kondisinya.

Setelah dikritik, akhirnya pemilik rumah meminta maaf kepada publik.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/03/200939978/heboh-soal-perobohan-rumah-singgah-bung-karno-pemprov-sumbar-surati-bupati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke