Salin Artikel

Santriwati Malaysia yang Ditahan Imigrasi Dumai Dideportasi dan Ditangkal Masuk Indonesia

PEKANBARU, KOMPAS.com - ZSS (15), seorang anak perempuan asal Malaysia ditahan pihak Imigrasi Dumai di Riau, karena melebihi izin tinggal atau overstay.

Setelah ditahan, gadis tersebut akhirnya dideportasi ke negara asalnya, Malaysia dan ditangkal masuk Indonesia.

ZSS merupakan salah seorang santriwati di Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Kota Dumai.

Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Rejeki Putera Ginting mengatakan, ZSS dideportasi hari ini, Jumat (3/3/2023), pukul 11.00 WIB.

"ZSS dideportasi ke negara asalnya Malaysia dengan menggunakan Kapal Ferry MV. Indomal Express 8 tujuan Dumai-Melaka," ujar Rejeki dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.

Dia menjelaskan, nama yang bersangkutan telah dilaporkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi untuk selanjutnya dilakukan proses penangkalan.

"Yang bersangkutan tidak bisa masuk Indonesia sampai waktu tertentu," sebut Rejeki.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga asal Selangor, Malaysia, ditahan oleh pihak Imigrasi Dumai di Riau, karena melebihi izin tinggal atau overstay.

Warga Malaysia itu seorang bocah perempuan berusia 15 tahun, berinisial ZSS. Ia ditahan petugas Imigrasi Dumai pada Rabu (1/3/2023).

Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Dumai, Rejeki Putera Ginting mengatakan, awalnya ZSS datang bersama paman dan bibinya ke Kantor Imigrasi Dumai dikarenakan akan berangkat ke Malaysia.

Kemudian petugas seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang bersangkutan.

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa izin tinggal yang bersangkutan sudah habis masa berlakunya. Sudah overstay selama 221 hari," kata Rejeki kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Rejeki menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, Warga Negara Asing yang melebihi batas tinggal dikenakan biaya beban sebesar Rp 1 juta per hari.

Jika overstay lebih dari 60 hari, orang asing tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, meskipun yang bersangkutan anak di bawah umur, pihaknya tetap menindaklanjutinya sesuai peraturan yang berlaku.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/03/165313978/santriwati-malaysia-yang-ditahan-imigrasi-dumai-dideportasi-dan-ditangkal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke