Salin Artikel

Yusril Ihza Mahendra: Majelis Hakim Keliru Soal Kasus Partai Prima

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menilai, majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara Partai Prima.

Menurut Yusril, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata.

Yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.

"Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi adalah antara penggugat (Partai Prima) dan tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada tergugat atau para tergugat dan turut tergugat saja, sekiranya ada," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023).

Dalam kasus Partai Prima, sambung Yusril, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat, tidak dapat mengikat pihak lain.

Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau "erga omnes".

Berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA.

Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).

Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat, tidak mengikat partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu.

"Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus "mengganggu" partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu," ujar Yusril.

Menurut Yusril, hal itu bukan materi gugatan PMH tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN.

"Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut," pungkas pakar Hukum Tatanegara asal Belitung Timur itu.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/02/215656578/yusril-ihza-mahendra-majelis-hakim-keliru-soal-kasus-partai-prima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke