Salin Artikel

2 Pria di Bolaang Mongondow Selatan Cabuli Gadis Berusia 14 Tahun

Polres Bolsel mengamankan dua pria yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban. Kedua terduga pelaku mencabuli korban dengan modus membujuk dan melakukan pengancaman.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, terduga pelaku cabul berinisial YO (39) dan YD (49).

"Keduanya ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. YO ditangkap di daerah Gorontalo pada hari Rabu (15/2/2023). Sedangkan YD dikirimkan surat pemanggilan oleh penyidik, pada hari Jumat (17/2/2023)," katanya, Rabu (1/3/2023).

Jules menjelaskan, awalnya YO melakukan pencabulan terhadap korban, dengan cara bujuk rayu disertai ancaman di sebuah perkebunan.

"Selang dua minggu kemudian giliran pria inisial YD yang mencabuli korban di rumahnya sendiri, di saat rumah sedang sepi," lanjutnya.

Setelah itu, keduanya juga diduga kembali melakukan aksi serupa secara bersama-sama, pada Sabtu (7/1/2023) pukul 02.00 Wita. Aksi ini diketahui oleh orangtua korban.

"Mengetahui hal tersebut, ayah korban merasa keberatan dan pada tanggal 11 Januari 2023 melaporkan kejadian itu ke Polres Bolsel," ujar Jules.

Saat ini kedua terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bolsel untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/01/234700378/2-pria-di-bolaang-mongondow-selatan-cabuli-gadis-berusia-14-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke