Salin Artikel

Hendak Selundupkan 6.000 Benih Lobster ke Luar Negeri, 3 Nelayan Ditangkap Polisi

Benih lobster yang diambil dari illegal fishing ini hendak diselundupkan dan dijual ke luar negeri.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra membenarkan pihaknya telah menahan tiga orang nelayan atas tindakan illegal fishing tersebut.

"Benar, tiga orang diamankan di Pekon (desa) Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat," kata Alsyahendra melalui keterangan tertulis, Rabu (1/3/2023).

Ketiga pelaku yang ditangkap pada Senin (27/2/2023) malam itu berinisial DS (24), JS (27), dan FI (19).

Alsyahendra mengatakan ketiga pelaku ini ditangkap di rumah DS di Pekon Kota Jawa yang juga tempat pengepakan benih lobster tersebut.

Penyeludupan benih lobster ini terungkap setelah ada laporan masyarakat terkait illegal fishing yang dilakukan para pelaku.

Dalam penyelidikan, diindikasikan DS sering melakukan illegal fishing itu.

Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumah DS.

"Ketiga pelaku sedang melakukan pengepakan satu boks dibungkus plastik warna hitam," kata Alsyahendra.


Dari pemeriksaan, boks itu berisi 6.600 benih lobster dengan rincian 5.500 benih lobster pasir, 1.050 benih lobster mutiara, dan 60 benih lobster jarong.

"Pelaku DS mengaku benih lobster ini milik bosnya, kita sedang dalami pengakuan pelaku," kata Alsyahendra.

Sedangkan dua pelaku lain yakni JS dan FI bertugas sebagai tukang hitungan dengan bayaran Rp 150.000 per hari.

Dari pendalaman penyelidikan, Alsyahendra mengatakan ribuan benih lobster ini rencananya hendak diselundupkan lalu dijual ke luar negeri.

"Hendak dijual ke luar negeri dengan harga yang tinggi. Perbuatan ini sudah berjalan selama setahun terakhir. Kita masih pengembangan untuk menyelidiki pelaku utama," kata Alsyahendra.

Alsyahendra menambahkan ketiga pelaku dikenakan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) juncto Pasal 106 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Ancaman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar," kata Alsyahendra.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/01/215821978/hendak-selundupkan-6000-benih-lobster-ke-luar-negeri-3-nelayan-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke