Salin Artikel

4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Buku Sekolah di Teluk Wondama

Empat orang tersebut masing-masing berinisial HM, L, JS, dan TL.

Mereka diduga melakukan korupsi dalam pengadaan buku koleksi perpustakaan referensi pengayaan dan panduan pendidikan Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama.

Tersangka HM merupakan Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.

Sedangkan L dan JS sebagai Staf dan ASN di dinas tersebut. Adapun TL selaku kontraktor yang melakukan pengadaan buku.

“Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus a quo yang mana telah selesai disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari bulan November 2022 lalu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manokwari Muhamad Ihsan Husni, Rabu (1/3/2023).

Rabu (1/3/2023) pagi empat orang tersebut menjalani pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Perbuatan para tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp 600 juta lebih," katanya.

Setelah ditetapkan tersangka, para tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Manokwari.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/01/215123578/4-orang-ditetapkan-tersangka-korupsi-pengadaan-buku-sekolah-di-teluk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke