Salin Artikel

Lapor LHKPN Periode 2022, Kekayaan Gibran Rp 26 Miliar, Naik Rp 734.890.711

Dilansir dari laman e-LHKPN KPK pada Rabu (1/3/2023), harta kekayaan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar Rp 26.032.674.370.

Kekayaan Gibran mengalami kenaikan Rp 734.890.711 dari periode 2021 sebesar Rp 25.297.783.659. Suami Selvi Ananda tercatat masih memiliki utang senilai Rp 551.586.004.

Menurut ayah Jan Ethes Srinarendra utang yang tercatat di LHKPN itu karena dirinya masih memiliki tanggungan berupa cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Jumlah utangnya tersebut telah berkurang Rp 172.000.000 dari periode sebelumnya Rp 723.586.004.

"Huum (naik). Ya memang segitu duwe duwite (ya memang segitu punya uangnya). KPR-nya berkurang," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Rabu.

Gibran mengungkapkan dirinya memiliki utang KPR dua unit rumah. Kedua rumah itu semuanya berlokasi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari.

Suami Selvi Ananda menyampaikan membeli rumah KPR sejak dirinya sebelum menikah. KPR rumahnya tersebut, kata Gibran sudah berjalan sekitar 15 tahun.

"KPR-nya sudah berjalan 15 tahun. Lima tahun lagi mungkin (selesai)," terang politisi muda dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Harta kekayaan Gibran 2022

Gibran memiliki sejumlah harta tidak bergerak dan harta bergerak. Harta tidak bergerak terdiri dari beberapa bidang tanah serta bangunan Rp 17.339.000.000.

Sementara harta bergerak milik Gibran berupa kendaraan pribadi yakni tiga unit sepeda motor dan empat unit mobil Rp 332.000.000.

Menilik rincian itu maka subtotal harta kekayaan Gibran sebesar Rp 26.584.260.374. Gibran masih memiliki utang Rp 551.586.004. Adapun total kekayaan Gibran periode 2022 sebesar Rp 26.032.674.370.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/01/193130678/lapor-lhkpn-periode-2022-kekayaan-gibran-rp-26-miliar-naik-rp-734890711

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke