Salin Artikel

Usul Hukuman Kebiri Bagi Ayah Perkosa Anak Kandung, Kapolresta Padang Sebut Predator Harus Dibasmi

KOMPAS.com - Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengusulkan orangtua pemerkosa anak di bawah umur agar diberi hukuman tambahan.

Hal ini menyusul adanya kasus ayah memperkosa anak di Sumatera Barat yang terus berulang.

Tercatat selama Februari 2023, terdapat 2 kasus ayah perkosa anak di bawah umur di Padang.

Ferry mengatakan, predator-predator anak di bawah umur yang dilakukan orangtua sendiri harus dibasmi dan dihukum berat.

Karena itu, pihaknya telah mengusulkan ke Kejaksaan, agar kedua pelaku diberikan hukuman tambahan.

"Dukung saya, saya telah mengusulkan untuk memberikan hukuman tambahan, agar pelaku dikebiri, supaya ada efek jera," kata Ferry di Mapolresta Padang, Rabu.

2 kasus per Februari

Ferry menyebut, kasus yang pertama dilakukan oleh pelaku A (47) sejak 2020.

"Bejat sekali, ini digerebek warga di toilet masjid," ujar dia.

Menurut dia, pelaku memuluskan perbuatannya dengan mengancam korban tidak diberi uang sekolah.

"Anaknya diancam tidak disekolahkan dan korban merasa takut," jelas dia.

Sementara laporan kedua, pelakunya YH (44) yang memperkosa anaknya sebanyak 4 kali.

Pengungkapan kasus ini bermula dari korban yang sering murung.

Ketika ditanya, korban mengaku telah diperkosa ayahnya.

Pada kasus kedua, kata dia, modus pelaku hampir sama, diancam tidak diberi uang jajan, tidak disekolahkan, dan sebagainya.

Hukuman tersangka ditambah

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 , pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Karena itu, pihaknya meminta hukuman tersangka ditambah.

"Ini sangat miris, ada ayah kandung mencabuli anak perempuan sendiri. Selama Februari 2023 ini kita dapatkan 2 laporan," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2023/03/01/172230678/usul-hukuman-kebiri-bagi-ayah-perkosa-anak-kandung-kapolresta-padang-sebut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke