Salin Artikel

Kasus Ayah Perkosa Anak Terus Berulang, Kapolresta Padang Ajukan Hukuman Kebiri ke Kejaksaan

PADANG, KOMPAS.com - Kasus ayah memperkosa anak di Sumatera Barat terus berulang. Bahkan selama Februari 2023, terdapat 2 kasus ayah perkosa anak di bawah umur di Padang. 

Karena itu, Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap meminta hukuman tersangka ditambah.

"Ini sangat miris, ada ayah kandung mencabuli anak perempuan sendiri. Selama Februari 2023 ini kita dapatkan 2 laporan," kata Ferry kepada Kompas.com, Rabu (1/3/2023) di Mapolresta Padang.

Ferry menyebutkan, kasus yang pertama dilakukan oleh pelaku A (47) sejak 2020. 

"Bejat sekali, ini digerebek warga di toilet masjid," ujar Ferry.

Menurut Ferry, pelaku memuluskan perbuatannya dengan mengancam korban tidak diberi uang sekolah.

"Anaknya diancam tidak disekolahkan dan korban merasa takut," jelas Ferry.

Sementara laporan kedua, pelakunya YH (44). Ia memperkosa anaknya sebanyak 4 kali.

Pengungkapan kasus ini bermula dari korban yang sering murung. Ketika ditanya, korban mengaku telah diperkosa ayahnya. 

Pada kasus kedua, sambung Ferry, modus pelaku hampir sama, diancam tidak diberi uang jajan, tidak disekolahkan, dan sebagainya.

Menurut Ferry, atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 , pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Ferry mengatakan, predator-predator anak di bawah umur yang dilakukan orangtua sendiri harus dibasmi dan dihukum berat.

Karena itu, ia telah mengusulkan ke Kejaksaan, agar kedua pelaku diberikan hukuman tambahan.

"Dukung saya, saya telah mengusulkan untuk memberikan hukuman tambahan, agar pelaku dikebiri, supaya ada efek jera," kata Ferry.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/01/125351978/kasus-ayah-perkosa-anak-terus-berulang-kapolresta-padang-ajukan-hukuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke