Salin Artikel

Kenaikan 20 Persen Tarif Air PDAM di Tegal Dikeluhkan Warga: Tak Mengalir Pun Tetap Bayar Rp 116.000

Selain kenaikan yang dianggap tak wajar hingga tanpa sosialisasi, warga juga mengeluhkan penghitungan tarif air 0 sampai 10 meterkubik.

Tak hanya dikeluhkan warga berpenghasilan rendah saja, namun juga sejumlah warga atau para pemilik rumah toko di sepanjang Jalan Ahmad Yani yang menjadi jantung kota.

Ketua RT 01, RW 05, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Budi Ngateru (78) mengaku banyak menerima keluhan warga Jalan Ahmad Yani.

Bahkan dirinya juga merasa keberatan, meski air PDAM di rumahnya tak mengalir tetap harus membayar Rp 116.00 pada Februari.

Padaha,l di bulan sebelumnya hanya dikenakan biaya abonemen saja tidak sampai puluhan ribu.

"Biasanya Rp 8.000-17.000 perbulan, bulan Februari ini bayar Rp 116.000. Padahal air juga kalau siang tidak mengalir," kata Budi, ditemui Kompas.com di kediamannya, Selasa (28/2/2023).

Kepada Kompas.com, Budi bahkan menunjukan bukti pembayaran rekening PDAM miliknya yang bahkan tidak tercatat penggunaan air atau zero meterkubik.

Karena air tak mengalir, Budi bahkan harus membeli air bersih yang diedarkan penjual dengan dirigen untuk kebutuhan minum.

"Air keluar ngicir sedikit hanya di malam hari. Makanya kita pilih beli air dirigen. Kalau sekarang tarif PDAM mahal ya sedang pikir-pikir untuk tidak lagi berlangganan," kata Budi.

Komisi II DPRD Kota Tegal meminta PDAM atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal untuk meninjau ulang penerapan pembayaran 0-10 meterkubik.

Ketua Komisi II Anshori Faqih mengaku masih mentolerir kenaikan tarif 20 persen akibat penyesuain tarif harga air baku, kenaikan harga barang operasional, dan pemeliharaan serta inflasi.

Namun, penetapan tarif yang bukan nyata dari pemakaian 0-10 meter kubik kepada pelanggan tidak semestinya diberlakukan.

“Jika ada orang menggunakan air tiga meter kubik kemudian dihitung 10 meter kubik, ini termasuk zalim,” kata Ansori.

Ansori menyebut dalam rapat koordinasi bersama Pemkot dan Perumda Tirta Bahari dan LMPK, pada Kamis 23 Februarai 2023 lalu disepakati untuk ditinjau kembali. “Kemarin semuanya sepakat untuk ditinjau kembali,” kata Ansori.

Sementara Direktur Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, Hasan Suhandi menyebut tidak ada penundaan kenaikan tarip 0-10 meterkubik. “Lanjut Mas,” kata Hasan kepada wartawan.

Hasan sebelumnya mengungkapkan sejak Februari, PDAM Kota Tegal menaikkan tarif baru untuk kategori rumah tangga sebasar 20 persen yang semula Rp 3.759 per meterkubik menjadi Rp 4.500.

“Kenaikan tarif ini kita lakukan untuk memberikan pelayanan prima melalui kegiatan operasional dan pembiayaan investasi infrastruktur secara wajar dan berkelanjutan,” kata Hasan, Kamis (23/3/2023).

Kenaikan tarif, kata Hasan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

“Penentuan tarif air berbeda tiap golongan. Ada 5 golongan atau kelompok pelanggan, yakni sosial, rumah tangga, industri, niaga, dan pelabuhan," kata Hasan.

Ditambahkan Hasan, pembayaran tarif untuk saat ini menggunakan klasifikasi 0-10 meterkubik. “Jadi kalau pelanggan hanya memakai 5 kubik misalnya, maka dia harus tetap membayar 10 kubik,” ungkap Hasan.

Menurut Hasan, ketentuan tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat hidup sehat dan menjaga kestabilan tubuh dengan pemenuhan air bersih yang optimal.

“Kebutuhan air bersih per orang besarnya berkisar 60-80 liter/ hari. Kebutuhan air tersebut untuk keperluan rumah tangga, meliputi kebutuhan dasar seperti air minum, masak, mandi, cuci dan wudhu,” pungkas Hasan

https://regional.kompas.com/read/2023/03/01/073818978/kenaikan-20-persen-tarif-air-pdam-di-tegal-dikeluhkan-warga-tak-mengalir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke