Salin Artikel

Penumpang Bercanda Bawa Bom di Bandara Ahmad Yani Semarang, Pesawat Wings Air Terlambat Berangkat

Corporate Communication Lion Air, grup dari Wings Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan peristiwa penumpang bercanda membawa bom itu terjadi di Bandara International Ahmad Yani Semarang.

Saat akan naik pesawat, lanjut Danang, penumpang laki-laki berinsial UD itu mengaku membawa bom di kopernya.

"Saat akan naik pesawat (berada di depan pintu pesawat), penumpang tersebut membuat pernyataan bahwa terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang," kata Danang.

Menindaklanjuti pernyataan penumpang tersebut, petugas keamanan Wings Air mengamankan pria berusia 45 tahun itu dan diserahkan kepada otoritas penerbangan sipil setempat.

Petugas Wings Air kemudian melakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan dan bagasi kargo.

"Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan," ungkapnya.

Akibat adanya candaan bom tersebut, pesawat Wings Air yang dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB mengalami keterlambatan keberangkatan 37 menit.

"Pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU sudah dilakukan pemeriksaan kembali, pesawat dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan. Pesawat lepas landas 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB," jelasnya.

Danang menyatakan Wings Air menegaskan bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan.

Mengapa dilarang bercanda bawa bom di penerbangan?

Berikut tiga alasan mengapa dilarang bercanda bom dalam penerbangan.

1. Keamanan penerbangan

Tindakan ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat.

2. Pelanggaran hukum

Bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya.

Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman.

Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

3. Dampak psikologis

Memicu reaksi psikologis negatif, seperti ketakutan, kepanikan dan kecemasan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Penumpang Wings Air Bercanda Bawa Bom di Bandara Ahmad Yani Semarang

https://regional.kompas.com/read/2023/03/01/053000178/penumpang-bercanda-bawa-bom-di-bandara-ahmad-yani-semarang-pesawat-wings

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke