Salin Artikel

Mengapa Polisi Jadikan Korban Pencurian Sepeda Motor sebagai Tersangka? Ini Alasan dan Awal Mula Kasusnya

Juandi dijadikan tersangka karena memprovokasi dan ikut menganiaya Eko yang ketahuan mencuri sepeda motor milik Juandi di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Selasa (31/1/2023).

Selain Juandi, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Imam Khazali (34) dan Ahmad Darmawan (34).

Awal mula kasus 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman menjelaskan, kejadian berawal saat Juandi hendak potong rambut di salah satu tukang pangkas di Desa Tanjung Tambak.

Juandi kemudian memarkirkan motor Honda Beat miliknya di depan tempat pangkas dengan posisi kunci masih tergantung di stop kontak.

Eko yang melintas di lokasi melihat motor tersebut ditinggal dengan kunci yang masih tergantung.

Kemudian timbul niat untuk melarikan motor tersebut. Eko kemudian menyembunyikan sepeda motor Yamah Vixion miliknya di semak-semak, lalu mencoba melarikan motor milik Juandi. 

Namun, Juandi melihat hal itu dan bersama saksi Jepi yang saat itu tengah memangkas rambut Juandi, berteriak "maling" ke arah Eko hingga mengundang respons massa.

Mendengar adanya aksi pencurian, warga keluar rumah dan mengepung Eko.

Eko sempat berhenti dan mencoba melawan dengan mengancam mengeluarkan senjata tajam.

Eko berusaha kabur dengan melewati rawa-rawa. Namun, dia akhirnya ditangkap warga yang jumlahnya lebih dari 100 orang. Saat itulah Eko dipukuli hingga tewas.

Luka tusukan

Andi menjelaskan, berdasarakan keterangan petugas medis ketika korban dibawa ke Puskesmas Tanjung Raja, disimpulkan bahwa korban meninggal di tempat kejadian.

Di tubuh Eko ditemukan sejumlah luka tusukan.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah orang dan menetapkan tiga tersangka yang diduga menganiaya Eko hingga tewas, yakni Juandi, Imam Khazali, dan Ahmad Darmawan.

"Penetapan tiga tersangka berdasarkan keterangan para saksi yang mengarah kepada tiga tersangka ini. Salah satunya pemilik sepeda motor. Selain itu (juga) berdasarkan bukti video yang beredar dan dijadikan barang bukti. Para tersangka telah mengakui perbuatanya," ungkap Andi.

Para tersangka terancam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Penulis Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria)

https://regional.kompas.com/read/2023/02/28/192532578/mengapa-polisi-jadikan-korban-pencurian-sepeda-motor-sebagai-tersangka-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke