Salin Artikel

Korban Pencurian Sepeda Motor Jadi Tersangka di Ogan Ilir, Ini Duduk Perkaranya

Eko tewas dipukuli usai mencuri sepeda motor milik Juandi di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Selasa (31/1/2023).

Selain Juandi, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Masing-masing bernama Imam Khazali (34), warga Tanjung Tambak dan Ahmad Darmawan (34), warga Desa Tanjung Baru.

Juandi, Imam Khazali, dan Ahmad Darmawan, disangkakan melakukan penganiayaan sehingga Eko meninggal dunia dengan sejumlah luka tusukan di sekujur tubuh.

 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman didampingi Kasat Reskrim AKP Regan mengatakan, kejadian berawal saat Juandi hendak memangkas rambut di sebuah tempat pemotongan rambut.

 

Saat itu motor milik Juandi diparkir di depan tempat pangkas rambut dengan posisi kunci kontak motor tersangkut di stop kontak.

 

Melihat kesempatan itu, Eko kemudian mencoba mencuri sepeda motor tersebut.

 

"Jadi korban ketika melihat ada kesempatan, diduga terlebih dahulu menyembunyikan motor Vixion miliknya di semak-semak tak jauh dari lokasi. Kemudian kembali ke lokasi dengan  berjalan kaki dan kemudian mencoba melakukan upaya pencurian," ujar Andi, Selasa (28/2/2023).

 

Melihat sepeda motornya dilarikan Eko, Juandi bersama saksi Jepi yang saat itu tengah memangkas rambut tersangka, berteriak "maling" ke arah Eko hingga mengundang respons massa.

 

Mendengar adanya aksi pencurian, warga keluar rumah dan mengepung Eko.

 

"Ketika diteriaki 'maling', warga langsung menghentikan sepeda motor yang dibawa korban Eko. Kemudian korban dikepung warga. Saat itu korban mencoba melawan dan mencoba kabur dengan cara mengancam dan mengeluarkan sajam," ucap Andi.

 

Eko kemudian berusaha kabur dengan melewati rawa-rawa. Namun, Eko akhirnya ditangkap warga yang jumlahnya lebih dari 100 orang.

 

"Ketika korban lari dan dikejar warga, sempat melewati rawa-rawa dan sampai ke perkebunan karet. Namun, di kebun karet seberang rawa itu sudah ditunggu oleh lebih dari 100 orang. Berdasarakan keterangan medis ketika korban dibawa ke Puskesmas Tanjung Raja, disimpulkan bahwa korban meninggal di tempat kejadian," ungkap Andi.

 

Polisi lalu memeriksa sejumlah orang dan menetapkan tiga tersangka, yakni Juandi  yang berprofesi sebagai petani sekaligus pemilik sepeda motor, Imam Khazali, dan Ahmad Darmawan yang keseharianya berprofesi sebagai tukang las.

 

"Penetapan tiga tersangka berdasarkan keterangan para saksi yang mengarah kepada tiga tersangka ini. Salah satunya pemilik sepeda motor. Selain itu (juga) berdasarkan bukti video yang beredar dan dijadikan barang bukti. Para tersangka telah mengakui perbuatanya," ungkap Andi.

 

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vixion dan sajam milik korban, baju, celana, dan motor Beat milik tersangka, serta beberapa kayu dan bambu yang diduga dipakai untuk mengeroyok korban.

 

Para tersangka terancam Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/28/180710978/korban-pencurian-sepeda-motor-jadi-tersangka-di-ogan-ilir-ini-duduk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke