Salin Artikel

Lakukan Pelanggaran Berat, 1 Perguruan Tinggi di Yogyakarta Ditutup

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satu perguruan tinggi di Yogyakarta ditutup oleh Kemendikbud Ristek karena melakukan pelanggaran berat.

"Ada (satu perguruan tinggi) yang ditutup. Salah satu sekolah tinggi di Yogyakarta," ujar Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V DIY Aris Junaidi, Senin (27/2/2023).

Namun, dirinya enggan membeberkan sekolah tinggi mana yang ditutup oleh Kemendikbud Ristek. Penutupan sekolah tinggi itu telah melalui proses pada tahun 2022 lalu.

Dia menjelaskan, pelanggaran berat yang ditemukan pada sekolah tinggi tersebut, misalnya kampus tersebut dalam prosesnya tidak sesuai dengan standar nasional perguruan tinggi.

Ia mencontohkan, proses yang tidak sesuai dengan standar perguruan tinggi yakni tidak melakukan pembelajaran secara benar dan terjadi dalam kurun waktu lama.

Bahkan, sekolah tinggi tersebut tidak memiliki data mahasiswa serta jam mata kuliah juga tidak jelas.

"Selain itu magister misalnya, tesisnya tidak benar dan seterusnya. Buktinya kuat, kategori pelanggaran berat jadi, terpaksa ditutup," jelas Aris.

Penutupan sekolah tinggi lanjuta Aris, dilakukan langsung melalui kebijakan Mendikbud melalui penetapan. Hal tersebut karena, penanggung jawa kualitas pendidikan langsung ke menteri.

Aris menambahkan, jika membuka kampus dan dalam perjalanannya tidak sesuai aturan maka Mendikbud memiliki kewenangan untuk menutup.

“Menteri bertanggung jawab penuh terhadap mutu, memberikan izin dan punya kewenangan untuk mencabut,” ucapnya.

Ia menambahkan, dalam melakukan penutupan juga melalui proses yang panjang. Tim dari kemendikbud ristek datang terlebih dahulu ke Yogyakarta untuk melakukan pemantauan langsung dan menemukan kejanggalan.

“Kajiannya sangat panjang dan puncaknya tiga hari saat kunjungan ditemukan banyak kejanggalan dan menyimpang, pelanggaran berat, ditutup,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/28/131919378/lakukan-pelanggaran-berat-1-perguruan-tinggi-di-yogyakarta-ditutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke