Salin Artikel

Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 7 Bulan, Pria di Pontianak Ditangkap di Tempat Kerja

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, tersangka AR telah ditangkap di tempat kerjanya, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar.

“Tersangka telah ditangkap atas laporan ibu korban dan sedang dalam pemeriksaan,” kata Indra kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Indra menerangkan, peristiwa pencabulan terjadi bulan Juli 2022. Saat itu, rumah sedang sepi dan tersangka melihat korban bermain handphone di dalam kamarnya.

“Karena tak kuat menahan hawa nafsu, tersangka masuk ke kamar korban, lalu melakukan pemerkosaan,” ucap Indra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul dilakukan satu kali. Namun hal itu masih dalam pengembangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Indra.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/27/165349478/cabuli-anak-kandung-hingga-hamil-7-bulan-pria-di-pontianak-ditangkap-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke