Salin Artikel

Polisi Sebut Kerugian akibat Pencurian 24 Baterai Tower Telkomsel Capai Ratusan Juta Rupiah

"Lima orang ini masih diperiksa untuk mendalami peran masing-masing," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Darah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, Kepada Kompas.com, Senin (27/2/2023) siang.

Selain lima orang pelaku lanjut Ariasandy, polisi juga masih meminta keterangan dari sejumlah pihak termasuk dari Telkomsel.

Ariasandy menyebutkan, akibat 24 unit baterai yang dicuri itu, menyebabkan PT Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 103.200.000.

Kerugian itu dihitung, setelah polisi berkoordinasi dengan Telkomsel.

"Nanti untuk lebih detailnya akan disampaikan oleh Kapolres Kupang yang akan menggelar konferensi pers besok," ujar Ariasandy.

Ariasandy mengatakan, lima pelaku pencurian baterai tersebut berinisial AK(33), YHNK (34), RA (24), YA (30) dan JN (21).

Para pelaku merupakan warga Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Ariasandy menjelaskan, penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat yang melihat ada sekelompok orang telah mencuri baterai tower Telkomsel di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, pada Sabtu (25/2/2023) dini hari sekitar pukul 04.30 Wita.

Mendapatkan informasi tersebut personel piket Polsek Kupang Timur dipimpin Aipda Amry Noeng mendatangi tempat kejadian perkara dan langsung mengamankan pelaku yang sedang berada di lokasi.

Lim pelaku beserta satu unit mobil jenis Toyota Hilux warna putih nomor polisi DH 8860 AM yang dipakai untuk mencuri, langsung diamankan ke Polsek Kupang Timur.

"Setelah dilakukan pengembangan, barang bukti diketahui telah disembunyikan oleh para pelaku di rumah salah seorang warga berinisial SB di Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang," kata dia.

Polisi lalu bergerak cepat mendatangi kediaman SB dan menemukan 24 baterai tower Telkomsel yang disimpan dalam sebuah mobil pikap jenis Suzuki Carry nomor polisi B 9657 KAU.

Barang bukti tersebut diamankan polisi dan dibawa ke Polsek Kupang Timur untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Kasus ini ditangani Polsek Kupang Timur dengan laporan polisi nomor LP/B/06/ II/2023/Sek Kupang Timur/Res Kupang/NTT, tanggal 25 Febuari 2023," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/27/154804478/polisi-sebut-kerugian-akibat-pencurian-24-baterai-tower-telkomsel-capai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke