Salin Artikel

Polisi Sita 209 Botol dan Lebih dari 25 Liter Arak dari Rumah Warga di Sumbawa

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra saat dikonfirmasi Senin (27/2/2023) membenarkan penggerebekan rumah IWR dan penyitaan miras ilegal tersebut. 

Henry mengatakan, pengungkapan adanya miras ilegal di rumah IWR berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kerap terjadi transaksi jual beli miras di wilayah Desa Sabedo.

Kemudian Kasat Narkoba IPTU Malaungi, bersama Personel melakukan penyelidikan dalam beberapa hari.

Lalu, setelah alat bukti terkumpul, tim Opsnal bersama Kasat langsung melakukan penggerebekan di lokasi.

"Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan ratusan botol miras jenis arak serta 3 jerigen ukuran 25 liter yang berisi arak yang disimpan di dalam gudang rumah pelaku" ungkap Kapolres.

Setelah dilakukan pengecekan di dapati bahwa total arak yang ditemukan sebanyak 209 botol, dua jerigen ukuran 25 liter yang terisi penuh, dan satu jerigen 25 liter yang berisi setengah.

Guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, IWR beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sumbawa.

"Dalam rangka penyidikan," kata Henry.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/27/134701078/polisi-sita-209-botol-dan-lebih-dari-25-liter-arak-dari-rumah-warga-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke