Salin Artikel

Kronologi Bocah 7 Tahun di Merangin Tewas Dipukuli Ibunya dengan Sapu, Bermula Menolak Mengisi Ember

Penganiayaan tersebut terjadi setelah sang anak menolak saat diminta mengisi ember dengan air.

"Pelaku (ibu korban) sudah ditangkap beserta barang buktinya," kata Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui sambungan telepon, Sabtu (25/2/2023).

Kronologi

Menurut Nyoman, kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi pada Jumat (24/2/2023) pukul 09.00 WIB, ketika korban DF sedang asyik bermain.

Lalu ibunya meminta korban mengisi ember dengan air. Lantaran sedang bermain, DF tidak menuruti pelaku.

Pelaku merasa emosi melihat anaknya yang terus bermain. Dia lalu memukul korban menggunakan gagang sapu sebanyak dua kali di bagian perut.

Usai melakukan pemukulan terhadap korban, pelaku juga menendang korban sebanyak tiga kali di bagian perut dan memukul menggunakan tangan ke bagian wajah.

"Merasa belum puas, dia (pelaku) pun membanting anaknya sendiri ke lantai berkali-kali dan  membenturkan kepala korban ke lantai," katanya.

Merasa anaknya baik-baik saja, pelaku kemudian pergi bekerja. Sedangkan korban dijaga oleh kakak perempuannya.

Meninggal dunia

Tak lama berselang sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku mendapat telepon dari anak perempuannya, yang mengabarkan korban tidur dalam kondisi mendengkur sangat keras.

Kejadian tak biasa itu membuat kakak perempuan yang menjaga korban panik. Dia pun membangunkan korban dari tidurnya, namun tak kunjung bangun.

Karena sampai pukul 16.00 WIB korban tak kunjung bangun dari tidur, kakak perempuan korban kembali menelepon pelaku.

Mendengar keterangan di ujung telepon, pelaku bergegas pulang. Namun kondisi korban tetap tertidur.

Akhirnya, pada pukul 18.00 WIB, pelaku membawa korban ke RSUD Kolonel Abundjani Bangko untuk menjalani perawatan medis.

Namun pada Sabtu (25/2/2023) pukul 01.00 WIB, bocah tersebut meninggal dunia.

Polisi selanjutnya menangkap ibu korban. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum dari RSUD Kolonel Abundjani Bangko.

Pelaku akan dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/25/152431178/kronologi-bocah-7-tahun-di-merangin-tewas-dipukuli-ibunya-dengan-sapu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke