Salin Artikel

Jual Solar Subsidi ke Mobil Tangki Modifikasi, SPBU Sijunjung dan Dharmasraya Kena Sanksi

PADANG, KOMPAS.com - Selain SPBU Tanjung Gadang, Sijunjung, Pertamina Patra Niaga juga memberikan sanksi kepada SPBU Pulau Punjung, Dharmasraya, Sumatera Barat.

Sanksi untuk SPBU Pulau Punjung berupa penghentian pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dikeluarkan selama 2 minggu terhitung 21 Februari 2023 lalu.

Sanksi dijatuhkan dikarenakan ditemukan bukti operator atau petugas pompa tidak menjalankan tugas sesuai SOP dengan memberikan pelayanan pembelian solar subsidi ke mobil tangki modifikasi.

"Sudah kita berikan sanksi untuk SPBU Pulau Punjung berupa penghentian pasokan BBM solar subsidi selama 2 minggu sejak 21 Februari 2023," kata Area Manager Communication, Relationship dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Satria menyebutkan, pihaknya juga merekomendasikan kepada operator atau petugas pompa yang bersangkutan diberi sanksi pemutusan hubungan kerja karena bekerja tidak sesuai dengan SOP.

Menurut Satria, operator terbukti bekerja asal-asalan mencatat nomor polisi kendaraan yang membeli solar subsidi.

"Saat diperiksa kamera CCTV, operator terlihat mencatat nomor polisi kendaraan, tapi ketika diperiksa itu asal-asalan," kata Satria.

Pertamina Patra Niaga, kata Satria, juga meminta pihak SPBU untuk bekerja lebih maksimal dalam pengawasan sehingga BBM subsidi bisa tepat sasaran.

Sebelumnya diberitakan, dua warga Dharmasraya, Sumatera Barat, ditangkap polisi usai membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dengan menggunakan truk tangki modifikasi di SPBU Pulau Punjung, Dharmasraya.

Bahkan salah seorangnya tertangkap saat sedang mengisi di SPBU. Sedangkan seorang lagi ditangkap di jalan raya usai membeli BBM di SPBU.

"Peristiwanya Rabu (15/2/2023) di Pulau Punjung, Dharmasraya. Satu ditangkap usai membeli BBM di SPBU dan satu lagi sedang mengisi di SPBU," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023) di Mapolda Sumbar.

Setelah kasus itu, Rabu (22/2/2023), Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono sidak ke SPBU Tanjung Gadang, Sijunjung dan menemukan 11 mobil dengan tangki modif sedang antrean membeli solar subsidi.

Hanya saja, saat itu Kapolda dan jajarannya tidak sopir menemukan maupun petugas SPBU yang  sudah kabur.

Pihak pertamina kemudian memberikan sanksi berupa penghentian sementara pasokan BBM subsidi ke SPBU itu hingga batas waktu yang belum ditentukan.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/25/071033378/jual-solar-subsidi-ke-mobil-tangki-modifikasi-spbu-sijunjung-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke