Salin Artikel

Mayat Wanita di Kebun Singkong Ternyata Dibunuh Selingkuhan yang Terlilit Utang

BATANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Polres Batang, Jawa Tengah, mengungkap pelaku pembunuhan dengan korban Maghfiroh (25) yang ditemukan di kebun singkong.

Korban ditemukan oleh warga di Kecamatan Limpung.

Tersangka adalah Muta'alimin (22) warga Desa Jambangan, Kecamatan Bawang, yang merupakan teman dekat korban.

"Tersangka dan korban bekerja di tempat yang sama, mereka menjalin hubungan meski korban sudah punya suami dan tersangka sudah punya istri," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, pada Jumat (24/2/2023).

Saudi menambahkan, tersangka Muta'alimin tega menghabisi nyawa teman dekatnya itu karena terlilit utang di koperasi sebesar Rp 10 juta.

Pelaku juga sudah merencanakan pembunuhan tersebut dua hari sebelum kejadian.

Menurut Saufi, modus pelaku ke korban ikarena mereka sudah menjalin hubungan selama tiga tahun pelaku meminta Maghfiroh ke suaminya pulang telat karena lembur.

Setelah bertemu di sebuah indekos korban diantar pulang dan di tengah perjalanan korban dihabisi.

"Pelaku mencekik leher korban pada Kamis (23/2/2023) dini hari lalu menyeretnya ke kebun singkong dan sepeda motor diambil oleh tersangka," lanjut Saufi.

Usai membunuh korbannya, Muta'alimin lalu menitipkan sepeda motornya ke seorang teman di Kecamatan Bawang.

Tertangkapnya pelaku berawal dari penyidikan tim Reskrim Polres Batang dibantu Polda Jawa Tengah karena ada kejanggalan di leher korban.


"Sempat ramai di medsos Maghfiroh merupakan korban begal, namun setelah pengembangan ternyata mayat yang ditemukan merupakan korban pembunuhan," ujar dia.

Setelah melakukan penyidikan, akhirnya polisi mendatangi indekos pelaku.

Awalnya, tersangka mengelak melakukan pembunuhan terhadap korban.

"Ada jaket korban yang tertinggal di kamar indekos pelaku. Kemudian, di jaket milim tersangka terdapat sejumlah helai rambut panjang sehingga pelaku tidak bisa mengelak lagi," kata dia.

Di depan polisi, Muta'alimin mengaku nekat menghabisi nyawa selingkuhannya itu karena gelap mata akibat utang.

Ia memang sudah merencanakan pembuhunan agar bisa mendapatkan sepeda motor korban.

"Saya banyak utang, di tempat sepi saya cekik terus mayatnya ditarik ke kebun," ujar Muta'alimin.

Pelaku yang sudah merencanakan pembunuhan tersebut dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/24/191648278/mayat-wanita-di-kebun-singkong-ternyata-dibunuh-selingkuhan-yang-terlilit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke