Salin Artikel

Perusakan Mobil Dinas Kasatpol PP Padang Panjang, Polisi Periksa Saksi dan Sita Barang Bukti

Sejumlah saksi sudah diperiksa polisi dan barang bukti mobil dinas BA 35 N juga telah disita dari sebuah bengkel di Kabupaten Solok.

"Kita terus kembangkan kasus ini. Sejumlah saksi sudah kita periksa dan mobil dinas telah disita," kata Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto yang dihubungi Kompas.com, Jumat (24/2/2023).

Donny menjelaskan kasus itu sebelumnya dilaporkan seorang warga. Menindaklanjuti laporan itu, polisi lalu mengamankan barang bukti.

"Kita cari mobil dinas itu dan akhirnya didapat di sebuah bengkel di Kabupaten Solok. Lalu kita bawa ke Mapolres Padang Panjang," jelas Donny.

Menurut Donny, jika terbukti, pelaku bisa dijerat pasal 170 junto 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

"Untuk itu sekarang masih kita dalami kasusnya," jelas Donny.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang berisikan rekaman gambar perusakan mobil dinas berpelat merah viral di media sosial.

Mobil dengan nomor polisi BA 35 N itu terlihat ditabrakkan ke dinding tembok pada bagian depan dan belakang.

Terlihat juga sejumlah orang berpakaian dinas Satpol PP mengawasi kejadian tersebut.


Dari penelusuran Kompas.com, diketahui mobil tersebut adalah mobil dinas Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Alber Dwitra.

Sewaktu dirusak, mobil itu dikendarai oleh sopir Kepala Satpol PP dan Damkar Padang Panjang.

Wakil Wali Kota Padang Panjang, Asrul membernarkan kejadian tersebut.

Buntut dari kejadian itu, Alber dinonaktifkan sebagai Kasatpol PP dan Damkar Padang Panjang dan ditunjuk Staf Ahli Walikota Zulkifli sebagai pelaksana harian.

Diduga perusakan itu untuk mendapatkan klaim asuransi. Hanya saja, ternyata mobil itu belum diasuransikan oleh Pemkot Padang Panjang.

Buntut dari perusakan itu, seorang warga melaporkan kejadian itu ke Polres Padang Panjang.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/24/144937778/perusakan-mobil-dinas-kasatpol-pp-padang-panjang-polisi-periksa-saksi-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke